HALSEL, TintaOne.com – Teka-teki kelanjutan kasus korupsi Bank BPRS Saruma Sejahtera yang sempat diusut almarhum Bupati Usman Sidik kini memasuki babak baru.
Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, menuding adanya upaya penyelamatan “nama-nama besar” di balik isu penghentian kasus tersebut.
Zulfikran Bailussy mendesak Jaksa Agung untuk turun tangan mengevaluasi profesionalitas Kajari dan Kasi Pidsus Halsel yang dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.
Desakan Zulfikran ini disampaikan usai mengkonfirmasi mengenai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam skandal yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 15 Miliar tersebut.
Penyidikan Harus Tuntas, Bukan Dihentikan
Zulfikran menegaskan bahwa kasus Bank Saruma sudah berada di tahap penyidikan. Secara hukum, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
“Jika benar kasus ini di-SP3, kami dari LBH Ansor Malut akan langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan Kajari dan Kasi Pidsus ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Kejagung RI,” tegas Zulfikran.
“Kasus ini sudah naik sidik, artinya sudah ada dua alat bukti yang sah,” sambung Zulfikran dalam keterangan persnya, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, Kejari Halsel seharusnya bersikap profesional dengan melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk pembuktian, bukan justru menghentikannya di tengah jalan.
Zulfikran juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pejabat penting di lingkup Pemkab Halmahera Selatan dalam kasus ini. Ia mencurigai adanya intervensi atau tekanan yang membuat penanganan kasus ini terkesan jalan di tempat.
“Kajari dan Kasi Pidsus jangan main mata. Jangan karena kasus ini menyeret nama-nama besar di Halsel, lalu hukum dikompromikan. Jika ada pengembalian kerugian, itu harusnya disita sebagai barang bukti di persidangan, bukan menjadi alasan untuk menutup perkara,” jelasnya.
Kronologi Singkat Skandal Bank BPRS Saruma Sejahtera
Kasus ini bermula dari temuan mendiang Bupati Usman Sidik terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak tahun 2020.
Berikut adalah poin-poin krusial dalam skandal tersebut:
- Nilai Kerugian: Ditaksir mencapai Rp 15 Miliar.
- Aktor Terkait: Diduga menyeret mantan Sekda Halsel (Saiful Turuy) dan mantan Kepala BPKAD (Aswin Adam) selaku pengendali saham, serta pihak swasta/debitur (Leny Lutfi).
- Kejanggalan Pengembalian: Terdapat informasi pengembalian dana sekitar Rp 10 Miliar oleh kontraktor berinisial FA melalui transfer Bank, namun dilakukan tanpa mekanisme rapat resmi perbankan.
- Status Hukum: Sejak September 2023, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan oleh Kejari Halsel, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka yang jelas.
“Kami tidak akan diam. Kepastian hukum di Maluku Utara, khususnya di Halmahera Selatan, harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tandas Zulfikran.
Hingga berita ini dipublish, media suda berupaya melakukan konfirmasi ke Kasi Pidsus Kejari Halsel melalui Via WhatsApp, namun pesan yang berisikan pertanyaan seputar kasus tersebut tak digubris.
Sikap yang tidak mencerminkan transparansi informasi ke publik yang diperlihatkan Kasi Pidsus Kejari Halsel, menambah kecurigaan besar atas polemik SP3 Kasus Korupsi Bank BPRS Saruma Rp15 Miliar tersebut.
***














