Pertanyaan Kritis yang Harus Dijawab Pemerintah Daerah
LBH Ansor Malut menilai ada beberapa pertanyaan mendasar yang wajib dijelaskan secara terbuka kepada publik yakni:
- Apakah seluruh hibah tersebut didasarkan pada proposal resmi dan diverifikasi secara faktual?
- Apakah telah dibuat NPHD sesuai ketentuan?
- Siapa pejabat penanggung jawab teknis dan pengguna anggaran yang menandatangani pencairan?
- Apakah Inspektorat Daerah sebelumnya telah melakukan pengawasan internal!?
- Mengapa temuan dengan nilai kumulatif Rp8 miliar dapat terjadi dalam satu tahun anggaran?
“Jika mekanisme pengendalian internal berjalan efektif, maka temuan sebesar ini seharusnya dapat dicegah sejak tahap perencanaan,” pungkasnya.
Sikap dan Langkah Hukum LBH Ansor Maluku Utara
Sebagai lembaga yang konsisten mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan publik, LBH Ansor Maluku Utara akan:
1. Melaporkan secara resmi dugaan maladministrasi dan kelalaian pengawasan ini kepada Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk dilakukan audit investigatif lanjutan.
2. Menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara guna meminta dilakukan telaah hukum dan pendalaman apabila terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
3. Meminta Bupati Halmahera Selatan untuk membuka seluruh dokumen hibah tersebut secara transparan kepada publik.
“Kami menegaskan bahwa rekomendasi BPK bukan sekadar catatan administratif, tetapi peringatan serius terhadap kualitas tata kelola keuangan daerah,” tegas Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy dalam pres rilis yang diterima media ini, Senin (23/2/2026).














