Kedua, LBH Ansor Maluku Utara menegaskan bahwa klaim “tender telah melalui ULP secara sah” bukan jawaban final secara hukum. Proses lelang yang formal tidak serta-merta menutup kemungkinan:
- Intervensi non-formal
- Relasi kuasa di luar dokumen
- Pengaruh jabatan dalam tahap pra-lelang, pelaksanaan, maupun pengawasan.
Soal Informan, Dilindungi Hukum, Bukan Dipaksa Dibuka
Terkait permintaan BPBD agar LBH Ansor Maluku Utara membuka identitas pihak yang menyebut proyek tersebut sebagai “milik Wali Kota”.
“Kami tegaskan, LBH Ansor Maluku Utara bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak memiliki kewenangan maupun kewajiban membuka identitas sumber informasi. Kemudian Informasi yang disampaikan kepada publik diperoleh melalui mekanisme yang didapatkan oleh wartawan dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya prinsip hak tolak dan perlindungan sumber,” tandas Zulfikran.
“Meminta atau menekan pembukaan identitas informan di ruang publik justru berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers dan perlindungan saksi. Jika aparat penegak hukum membutuhkan klarifikasi, mekanismenya jelas dan resmi, bukan melalui tekanan opini,” sambungnya mengakhiri.
***











