Status KPA Justru Memperkuat Kewajiban Uji Dugaan
Alih-alih defensif, seharusnya Kepala BPBD memahami bahwa ketika kepala daerah berstatus KPA, maka:
- Setiap dugaan penyimpangan proyek wajib diuji secara terbuka
- Setiap relasi kuasa harus dipastikan bebas konflik kepentingan
- Setiap pembelaan sepihak justru berpotensi mengaburkan masalah.
Menutup ruang dugaan sejak awal adalah sikap yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas publik. Ketua LBH Ansor Malut menegaskan bahwa pihaknya tidak menuduh, tapi menuntut pengujian setiap dugaan yang disampaikan.
“Kami tidak menyatakan keterlibatan Wali Kota sebagai fakta. Kami menyampaikan dugaan hukum yang sah, dan dugaan tersebut tidak bisa dipatahkan hanya dengan pernyataan sepihak pejabat pelaksana proyek,” tegasnya.
“Jika memang tidak ada konflik kepentingan, maka audit terbuka, pemeriksaan material, dan penelusuran relasi kuasa justru akan membersihkan nama semua pihak,” tambahnya.
LBH Ansor Maluku Utara mengingatkan Kepala BPBD Kota Tidore Kepulauan sikap defensif, birokrasi bukan alat pembuktian hukum. Selama terdapat dugaan penyimpangan teknis, dugaan perlindungan terhadap kontraktor, dan posisi kepala daerah sebagai KPA, maka ruang dugaan “titip kontraktor” tetap terbuka, secara hukum dan wajib diuji, bukan dibantah dengan retorika administratif.
“Menanggapi pernyataan Kepala BPBD Kota Tidore Kepulauan yang membantah adanya dugaan intervensi Wali Kota, Muhammad Sinen, dalam Proyek Rekonstruksi KRIB Pengaman Pantai/Talud Desa Maidi senilai Rp8,8 miliar, perlu diluruskan secara tegas dan proporsional,” ujarnya.
Pertama, LBH Ansor Maluku Utara tidak pernah menyatakan keterlibatan Wali Kota sebagai fakta hukum, melainkan menyampaikan dugaan berbasis informasi dan indikasi awal yang secara hukum wajar, sah, dan dijamin dalam negara demokrasi untuk kemudian diuji melalui mekanisme hukum yang objektif.











