Tidore  

Soroti Argumen Kepala BPBD Tidore soal Proyek Talud Desa Maidi, LBH Ansor: Kalau Tidak Bermasalah Kenapa Panik dan Sibuk Membantah?

Zulfikran Bailussy, Ketua LBH Ansor Malut sebut pernyataan dan argumen Kepala BPBD Tidore keliru terkait dugaan keterlibatan Wali Kota dalam proyek Talud di Desa Maidi.

Tidore, TintaOne.com Pernyataan Kepala BPBD Kota Tidore Kepulauan yang menyebut proyek Rekonstruksi KRIB Pengaman Pantai/Talud Desa Maidi Rp8 Miliar Lebih telah melalui tender sah dan karenanya menutup dugaan intervensi Wali Kota, adalah argumen administratif yang keliru dan menyederhanakan persoalan hukum secara berbahaya.

Hal itu disampaikan Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menanggapi pembelaan dan klarifikasi Kepala BPBD di beberapa media online. Zulfikran menegaskan, legalitas prosedur tender tidak identik dengan bersihnya relasi kekuasaan dalam proyek, fakta hukum tidak bisa dihindari dalam proyek yang bersumber dari APBN dan dilaksanakan oleh BPBD.

Wali Kota Tidore Kepulauan berkedudukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Posisi ini secara hukum:

  • Memiliki pengaruh struktural terhadap pelaksanaan anggaran
  • Memiliki relasi hierarkis terhadap OPD pelaksana

• Dan tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab tata kelola proyek.

Oleh karena itu, Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy menyebutkan, klaim bahwa Wali Kota “hanya mengawasi” tidak otomatis meniadakan ruang dugaan intervensi, apalagi dalam konteks:

  1. Dugaan perubahan material di lapangan
  2. Dugaan pembiaran penyimpangan teknis
  3. Dan munculnya pengakuan pejabat yang menyebut proyek sebagai “Milik Wali Kota”.

Titip Kontraktor Tidak Selalu Terjadi di Meja Tender

LBH Ansor Maluku Utara menilai Kepala BPBD keliru jika menganggap dugaan “titipan kontraktor” hanya relevan pada tahap pelelangan.

Dalam praktik pengadaan barang dan jasa, konflik kepentingan lebih sering terjadi di luar dokumen resmi, antara lain:

  1. Pada fase pra-lelang (pengondisian)
  2. Pada fase pelaksanaan (perlindungan terhadap kontraktor)
  3. Pada fase pengawasan (pembiaran pelanggaran teknis).

“Dengan demikian, menyebut tender sah sebagai bantahan tunggal adalah logika yang cacat secara hukum dan empiris,” pungkasnya.

Baca Halaman Berikut