Skandal Korupsi Dana Penyertaan Modal di Taliabu, LBH Ansor Desak Kejati Periksa Eks Bupati Aliong Mus

LBH Ansor Maluku Utara menilai otak dibalik skandal korupsi Dana Penyertaan Modal PT Taliabu Jaya Mandiri atau TJM adalah Eks Bupati Taliabu, Aliong Mus. Kejati Malut didesak segera melakukan pemeriksaan.

TintaOne.com, TERNATE — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyoroti serius kasus korupsi penyertaan modal pada Perumda PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) yang telah menelan kerugian miliaran rupiah dan kini menyeret empat tersangka.

Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh berhenti pada level operator. Arah dugaan kuat mengarah pada keterlibatan aktor pengambil keputusan tertinggi saat itu, yakni mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.

Menurut Zulfikran, pola pembentukan PT TJM, penerbitan produk hukumnya, hingga keputusan penyertaan modal menunjukan bahwa kendali penuh berada di tangan Aliong Mus selaku kepala daerah saat itu.

“Semua jalur hukum administratif Perda, akta pendirian, hingga SK pengangkatan direksi berada di meja Bupati. Kalau fondasinya cacat, maka yang bertanggung jawab bukan hanya pelaksana teknis,” pungkasnya.

Dikatakan, landasan hukum yang justru memperkuat dugaan keterlibatan pengambil kebijakan, Zulfikran menyebut tiga instrumen hukum yang justru membuka ruang penyelidikan lebih dalam yaitu:

  1. Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah PT TJM.
  2. Akta Notaris No. 11/2018 yang menetapkan anggaran dasar PT TJM.
  3. Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

Selain itu, pengangkatan seluruh jajaran direksi baik Direktur Utama (Keputusan Bupati No. 14 Tahun 2018) maupun Direktur Umum dan Keuangan (Keputusan Bupati No. 57 Tahun 2020) merupakan kewenangan penuh Bupati.

“Kalau Kejari Taliabu sendiri menyebut penyertaan modal tidak memiliki legalitas hukum, maka pertanyaannya sederhana, siapa pejabat yang memerintahkan eksekusi penyertaan modal tersebut? Jawabannya tidak mungkin jatuh ke orang lain selain Bupati saat itu yakni, Aliong Mus,” tegas Zulfikran.