Shanty Alda Nathalia Bakal Diadukan ke KPK dan MKD DPR RI, Diduga Terlibat Konflik Izin Tambang di Maluku Utara

Shanty Alda Nathalia, Anggota DPRD RI Fraksi Partai PDI Perjuangan diduga terlibat konflik izin pertambangan di Maluku Utara.

JAKARTA, TintaOne.com LBH Ansor Maluku Utara menyatakan akan membawa persoalan dugaan konflik kepentingan dan potensi pelanggaran hukum di sektor pertambangan Maluku Utara ke tingkat nasional.

Pekan depan, Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, dijadwalkan berada di Jakarta untuk menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum dan lembaga etik DPR RI.

Langkah ini diambil setelah LBH Ansor menghimpun sejumlah data terkait tiga perusahaan tambang nikel di Maluku Utara yang diduga memiliki keterkaitan dengan Shanty Alda Nathalia, anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi XII, komisi yang membidangi energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi.

Adapun tiga perusahaan yang menjadi perhatian serius LBH Ansor adalah:

  1. PT Aneka Niaga Prima (ANP) – beroperasi di Pulau Fau, Kabupaten Halmahera Tengah.
  2. PT Smart Marsindo (SM) – beroperasi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.
  3. PT Arumba Jaya Perkasa (AJP) – beroperasi di Halmahera Timur.

LBH Ansor menyoroti aktivitas pertambangan di Pulau Fau yang termasuk kategori pulau kecil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau kecil pada prinsipnya tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan yang berisiko merusak ekosistem.

“Jika benar terdapat izin tambang yang terbit di pulau kecil tersebut, maka harus diuji legalitasnya: apakah izin tersebut bertentangan dengan norma pembatasan perlindungan pulau kecil, atau terdapat penyimpangan dalam proses penerbitannya,” tegas Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy.

Untuk PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, LBH Ansor menerima informasi awal bahwa aktivitas tambang diduga melampaui batas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Jika dugaan ini benar, maka potensi pelanggaran tidak hanya administratif, tetapi dapat masuk ke ranah pidana kehutanan dan lingkungan hidup,” pungkasnya.

LBH Ansor juga mencatat adanya aktivitas tambang yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan, termasuk SMA Negeri 3 di wilayah tersebut.

“Kondisi ini berpotensi mengancam keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik serta bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup,” tandasnya.

LBH Ansor menegaskan, yang menjadi perhatian serius adalah dugaan keterkaitan langsung seorang anggota DPR RI yang duduk di Komisi XII dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor yang sama dengan ruang lingkup tugas komisinya.

Dalam perspektif hukum tata negara dan etika jabatan publik, kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).

“Secara etik, pejabat publik wajib menghindari posisi yang dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan fungsi pengawasan atau pembentukan kebijakan,” tuturnya.

Atas dasar itu, LBH Ansor Maluku Utara menegaskan akan mengambil langkah hukum seperti:

  1. Mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan laporan dan meminta penelusuran jika terdapat indikasi suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan.
  2. Menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR RI) untuk meminta pemeriksaan etik atas dugaan konflik kepentingan.
  3. Menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral guna meminta klarifikasi menyeluruh terkait status IUP, IPPKH, dan evaluasi perizinan ketiga perusahaan tersebut.

LBH Ansor menegaskan, langkah ini bukan upaya pembentukan opini, melainkan permintaan agar semua dugaan diuji secara hukum dan terbuka. Jika tidak ada pelanggaran, publik berhak mendapatkan penjelasan resmi. Jika ada, maka harus ditindak tanpa kompromi.

“Maluku Utara adalah wilayah kaya sumber daya, tetapi terlalu sering menjadi ruang abu-abu tata kelola. Sudah saatnya setiap izin tambang diuji secara transparan dan bebas dari konflik kepentingan,” tutup Zulfikran Bailussy.

***