Halsel, TintaOne – Praktisi hukum, Amir Boko, SH. Mendesak jajaran Polres Halmahera Selatan, khususnya Satreskrim, untuk segera menangkap dan menahan para pelaku penganiayaan serta pengeroyokan terhadap Kepala KUA Kecamatan Bata Lomang Ongky Nyong.
Kasus yang mengakibatkan korban mengalami luka berat ini ditegaskan sebagai tindak pidana murni, bukan delik aduan, sehingga kepolisian wajib mengambil langkah tegas tanpa menunggu adanya kesepakatan antar pihak.
Amir menjelaskan bahwa Landasan Hukum Penahanan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat alasan kuat bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka:
Syarat Objektif (Pasal 21 ayat 4 KUHAP): Penahanan wajib dilakukan karena ancaman pidana dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan luka berat adalah di atas 5 tahun penjara.
Syarat Subjektif (Pasal 21 ayat 1 KUHAP): Penyidik perlu melakukan penahanan untuk mengantisipasi tiga risiko utama:
- Tersangka melarikan diri sehingga menyulitkan proses penyelidikan dan penyidikan.
- Tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti.
- Tersangka mengulangi perbuatan pidana yang serupa.
“Kasus ini adalah delik murni. Mengingat korban adalah seorang Kepala KUA yang sedang menjalankan tugas atau setidaknya merupakan warga negara yang dilindungi hukum, tindakan pengeroyokan ini tidak bisa ditoleransi. Kami meminta Polres Halsel segera menahan tersangka demi kepastian hukum dan kelancaran proses peradilan,” ujar Praktisi Hukum, Amir Boko kepada media ini, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan bahwa penundaan penahanan hanya akan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Halmahera Selatan dan mencederai rasa keadilan bagi korban yang mengalami luka berat.
***













