Ironisnya, pelaksananya justru berbanding terbalik, pemungutan suara dengan model keterwakilan partisipasi masyarakat dengan jumlah pemilih 10 orang pemilih adalah kekeliruan implementasi norma yang sedariawal menurut penulis adalah mekanisme inskonstitusional yang diduga orderan dari dinas terkait.
Keterwakilan partisipasi 10 orang pemilih menurut penulis dapat digunakan apabila mekanisme pemilihan yang dipilih adalah model musyawarah mufakat yang secara prosedur disetujui oleh panitia Bersama BPD dan usnur-unsur masyarakat yang dilakukan secara terbuka.
Sekalipun masa jabatan kepala desa di lima desa tersebut kurang dari satu periode, pemilihan dengan model partisipasi perwakilan masyarakat yang digunakan dalam pemungutan suara pemilihan kepala desa antar waktu menurut penulis adalah tindakan yang keliru.
Model pemilihan tersebut menurut penulis adalah tindakan diluar ketentuan dan berkonsekuensi pada pembatalan hasil pemilihan kepala desa antar waktu di 5 desa tersebut.
Untuk mengurai problem tersebut, pemerintah daerah memiliki beban tanggung jawab moril dan konstitusional untuk membuka ruang objektifikasi terhadap hasil pemilihan yang menurut penulis sangat subjektif, membatalakan, dan mennggodok kembali pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu sehingga ada jaminan legitimasi dan kepastian hukum terhadap proses dan hasil pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Lebih dari itu, Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor. 7 Tahun 2015 tentang; Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa.
Menurut penulis tidak lagi relevan untuk diterapkan, oleh karena Perda tersebut menyempitkan ruang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu hanya dapat dilaksanakn terhadap Kepala Desa yang diberhentikan akibat dari melanggar sumpah dan janji jabatanya tidak ada nomenklatur yang mengatur tentang PAW akibat dari berhetinya kepala desa secara sendiri atau berhalanghan tetap (meninggal dunia) sehingga pada posisi tersebut menurut penulis terdapat kekosongan hukum (Recht Vacum). Pada akhirnya terjadi inskonsistensi antara implementasi norma dan konteks pelaksanaanya sehingga hal tersebut berkonsekuensi pada pembatalan menyeluruh hasil pemilihan kepala desa antar waktu dimaksud.
***







