Opini  

Pilkades Antar Waktu dan Partisipasi Inkonstitusional

Pegiat Hukum kritisi proses Pemilihan Antar Waktu 5 Desa di Kabupaten Halmahera Selatan yang dinilai Inkonstitusional. (Risman Darmain, SH)

d. pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala Desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari;

e. penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; dan

f. penetapan calon kepala Desa antar waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah Desa.

Beberapa poin diatas menurut penulis, Permendagri 65/2017 memberi ruang Interval waktu yang cukup, selain mengharuskan adanya penganggaran melalui APBDes, panitia diberia ruang untuk melaksanakan PAW secara objektif dan komperhensif.

Panitia memiliki tanggung jawab teknis untuk memastikan proses pelaksanaan hingga hasil yang berkualitas, oleh karena model pemilihan yang digunakan adalah pemungutan suara maka berkonsekuensi pada teknis administrasi pemilih yang dapat dipertanggungjawabkan.

Terlebih lagi ketika dipaksakan model partisipasi ketewakilan masyarakat justru membuka ruang konflik ditengah-tengah masyarakat. Pertanyaan sederhana seperti;

  • Apa dasar hukum pemilihan dengan model partisipasi keterwakilan masyarakat yang digunakan.?
  • Bagaimana jika 6 dari 10 pemilih adalah orang dekat dari salah satu peserta calon kepala desa.?
  • Terlebih lagi soal minim legitimasi rakyat atas kepala desa yang terpilih.?

Pertanyaan-pertanyaan sederhana tersebut harus mampu dijawab.

Sebab, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang tertuang secara rigid dalam Permendagri 65/2017 menegaskan dua model pemilihan; Pertama, melaluli musyawarah mufakat. Kedua, melalui mekanisme pemungutan suara. Secara procedural kedua model pemilihan tersebut harus didahului dengan proses persetujuan melalui musyawarah desa.

Sekalipun nomenklaturnya adalah pemilihan kepala desa antar waktu akan tetapi ketika pemilihannya menggunakan mekanisme pemungutan suara sebagai alternative pilihan sepanjang mekanisme pemilihan tersebut disetujui dalam Musyawarah Desa yang melibatkan unsur masyarakat dan memperhatikan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih di desa, sehingga berkonseskuensi pada partsispasi menyeluruh dari masyarakat desa yang telah memenuhi kriteria pemilih pada umumnya untuk menggunakan hak pilihnya tanpa pengecualian.