LBH Ansor Malut Siap Datangi KPK RI: Dugaan Korupsi Dana Desa di Halsel Segera Didorong ke Level Nasional

Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy menegaskan bakal melaporkan kasus dugaan korupsi dan atau penyalahgunaan dana desa di Halmahera Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TintaOne.com, TERNATE — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk mendorong kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Halmahera Selatan (Halsel) ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Langkah ini diambil karena kasus tersebut dinilai memiliki skala dan pola penyimpangan yang serius, melibatkan pejabat daerah dan penggunaan anggaran desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, menyatakan bahwa laporan resmi dugaan korupsi Dana Desa telah rampung disusun dan kini hanya menunggu waktu untuk diserahkan secara formal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Dikatakan, seluruh bukti pendukung, termasuk percakapan grup kepala desa, instruksi dugaan pemotongan dana, serta dokumen terkait perangkat desa, telah terhimpun dan diverifikasi sebagaimana tertera dalam berkas laporan resmi yang telah disiapkan sebelumnya.

“Laporan resmi sudah selesai, tinggal kami masukkan. Jika penanganan di daerah berjalan lambat atau tidak ada langkah nyata, LBH Ansor Maluku Utara siap mendatangi KPK RI untuk menyerahkan laporan ini langsung. Tidak boleh ada ruang bagi praktik korupsi yang menyasar Dana Desa,” tegas Zulfikran.

Dugaan penyimpangan Dana Desa di Halsel ini mencuat setelah adanya informasi mengenai pemotongan dan kewajiban setoran Rp25 juta per kepala desa untuk membiayai kegiatan RETRET di IPDN Jatinangor.

Dengan jumlah 249 desa lanjut Zulfikran, nilai dugaan penyimpangan mencapai lebih dari Rp6,2 miliar. Ketua LBH Ansor itu juga menilai modus seperti ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak bisa dianggap remeh, terutama karena dilakukan sasarannya terhadap anggaran desa yang merupakan hak masyarakat akar rumput.

“Dana Desa bukan dompet pejabat. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan pemotongan atau setoran wajib untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam APBDes. Itu manipulasi yang harus dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

LBH Ansor Malut menegaskan bahwa secara kelembagaan, mereka akan mengawal kasus ini sampai tuntas, baik di tingkat Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maupun di KPK, bila diperlukan.