LBH Ansor Malut Sebut Klaim CV Monsi Hasole Soal Material Terminal Payahe Berpotensi Langgar Hukum Pertambangan

Ketua LBH Ansor Maluku Utara (Malut) menegaskan klaim CV Monsi Hasole terkait material Terminal Payahe berpotensi langgar Hukum Pertambangan.

“Material boleh saja layak secara teknis, tetapi jika sumber pengambilannya tidak memiliki izin pertambangan sebagaimana diwajibkan undang-undang, maka tetap berpotensi menjadi pelanggaran hukum,” tegas Zulfikran Bailussy.

Zulfikran Bailussy menjelaskan bahwa, legalitas teknis dan legalitas administratif adalah dua hal yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan. Ia juga mengingatkan bahwa persoalan ini berpotensi Konsekuensi Pidana.

“Dalam konteks penegakan hukum, Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Selain itu, terdapat pula ketentuan mengenai pihak yang menampung atau memanfaatkan hasil pertambangan yang tidak memiliki izin yang sah,” jelasnya.

Meski demikian, penerapan pasal pidana juga harus didasarkan pada fakta konkret, seperti;

  • Apakah benar terjadi kegiatan pengambilan material di luar area proyek?
  • Apakah volume material memenuhi kriteria kegiatan pertambangan?
  • Apakah terdapat izin pertambangan yang sah atas lokasi sumber material?

Tak hanya itu, LBH Ansor juga mendesak agar adanya transparansi seperti:

  1. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan harus membuka secara transparan dokumen sumber material proyek.
  2. Aparat Penegak Hukum melakukan klarifikasi atas legalitas sumber material.
  3. Inspektorat dan APIP melakukan audit administratif terhadap rantai pengadaan material.

“Apabila material diperoleh dari lokasi yang tidak memiliki izin pertambangan yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan,” timpalnya.

“Jangan mencampuradukkan izin tata ruang/perluasan lahan dengan izin pertambangan. Keduanya memiliki rezim hukum yang berbeda. Proyek pemerintah harus menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan preseden pembenaran administratif,” tandas Zulfikran Bailussy mengakhiri.

LBH Ansor Maluku Utara akan terus mengawal persoalan ini secara objektif, berbasis hukum, dan terbuka terhadap pembuktian faktual di lapangan.

***