TERNATE, TintaOne.com – Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara. Kamis, (5/2/2026).
Sejumlah indikasi suap proyek, manipulasi pelaksanaan pekerjaan, hingga dugaan jual beli jabatan menyeret nama Kepala BPJN Maluku Utara, Navy Umasangaji, bersama sejumlah pejabat struktural dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek jalan nasional dan kegiatan jalan daerah Tahun Anggaran 2025.
Koalisi Pemberantasan Korupsi menilai dugaan praktik korupsi di tubuh BPJN Maluku Utara berlangsung secara sistematis dan berlapis.
Koalisi menyebut dugaan suap proyek melibatkan rekanan dengan Kepala Balai serta sejumlah PPK pada beberapa ruas strategis. Di antaranya PPK 2.1 untuk ruas Dodinga–Sofifi, Sofifi–Payahe, dan Payahe–Weda; PPK 1.3 pada ruas di Halmahera Timur; serta PPK 2.2 pada ruas Weda–Lelilef–Sagea–Patani.
Selain dugaan suap, mereka juga menyoroti indikasi manipulasi pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah proyek Tahun Anggaran 2025 diduga belum rampung secara fisik, namun telah dilakukan pembayaran 100 persen.
Bahkan, disebutkan adanya dugaan rekayasa dokumentasi berbasis teknologi informasi berupa foto dan video pekerjaan yang ditampilkan seolah-olah telah selesai untuk keperluan pelaporan ke pimpinan di pusat.
Sumber di lapangan juga menyebut adanya dugaan rekayasa perhitungan denda keterlambatan. Jumlah hari denda diduga disesuaikan melalui kesepakatan tertentu sehingga dapat dikompromikan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Modus ini dinilai sebagai praktik korupsi yang semakin sulit dilacak secara administratif.
Sorotan turut diarahkan pada mekanisme e-katalog kegiatan jalan daerah. Sejumlah paket pekerjaan diduga dimenangkan oleh perusahaan tertentu, namun dalam pelaksanaannya menggunakan peralatan dan sumber daya perusahaan lain.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pengaturan pemenang proyek yang melibatkan pihak internal balai.
***














