TERNATE, TintaOne.com – Ketua LBH Ansor Maluku Utara (Malut), Zulfikran Bailussy, menyoroti dugaan praktik korupsi yang kembali mencuat di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Malut. Senin, (9/2/2026).
Beberapa indikasi seperti suap proyek, manipulasi pelaksanaan pekerjaan, hingga dugaan jual beli jabatan diduga melibatkan Kepala BPJN Malut, Navy Umasangaji, bersama sejumlah pejabat struktural dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek jalan nasional dan kegiatan jalan daerah Tahun Anggaran 2025.
Menurut Zulfikran, dugaan praktik korupsi tersebut berlangsung secara sistematis dan berlapis. Dugaan suap proyek diduga melibatkan rekanan dengan Kepala Balai serta sejumlah PPK pada beberapa ruas strategis, antara lain PPK 2.1 untuk ruas Dodinga–Sofifi, Sofifi–Payahe, dan Payahe–Weda; PPK 1.3 pada ruas di Halmahera Timur; serta PPK 2.2 pada ruas Weda–Lelilef–Sagea–Patani.
Selain dugaan suap, juga ada indikasi manipulasi pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah proyek TA 2025 diduga belum rampung secara fisik, namun telah dilakukan pembayaran 100 persen.
Zulfikran menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini memiliki sandaran hukum yang jelas yang, diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur tentang memberikan hadiah atau janji kepada pejabat.
Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor juga mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, yang bisa menjadi dasar hukum untuk dugaan suap yang melibatkan pejabat.
Untuk dugaan manipulasi pelaksanaan pekerjaan, Pasal 7 Ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang perbuatan curang yang dilakukan oleh pemborong, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan, serta orang yang bertugas mengawasi pembangunan yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga menjadi dasar hukum dalam mengatur tentang pelaksanaan proyek pemerintah agar sesuai dengan perjanjian dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Untuk dugaan jual beli jabatan, dapat diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Huruf A UU Tipikor yang mengatur tentang penyebab kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, serta Pasal 11 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang.
Kemudian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur tentang prinsip-prinsip integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang melarang praktik jual beli jabatan.
“Kita berharap penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan yang mendalam terhadap dugaan korupsi ini untuk menjaga integritas penyelenggaraan proyek pemerintah dan memberikan keadilan bagi masyarakat Malut,” ujar Zulfikran.
“Perlu kami tegaskan juga, persoalan ini bakal kami adukan ke KPK RI. Apalagi saat ini saya berada di daratan Jakarta Pusat, dalam waktu dekat saya pastikan bakal tembus ke meja KPK,” tambahnya.
***














