Kejari Halsel Dinilai Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Geram!

Dua bulan, berjasa perkara kasus pengeroyokan di meja Kejari Halsel tidak ada kejelasan, Kuasa Hukum Korban geram! (Foto: Amir Boko, SH)

TintaOne.com, Halsel – Kuasa Hukum korban Pengeroyokan yang terjadi pada Kamis 25 Febuari 2025 di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) serius menindaklanjuti berkas perkara yang telah dilimpahkan pada Bulan Mei kemarin.

Kuasa Hukum korban pengeroyokan, Amir Boko, SH menegaskan bahwa, dalam Perkara Pidana no.BP/36/V/Reskrim Polres Halsel yang di telah kirim pada tanggal 26 Mei 2025 kemarin, tampaknya mandek di atas meja Kasi Pidum Kejari Halsel.

Oleh karena itu, Amir Boko & Rekan selaku Kuasa Hukum korban pengeroyokan, meminta dengan tegas kepada Kejari Halsel agar segera dan secepatnya memberikan informasi terkait berkas perkara yang sudah dilimpahkan Reskrim Polres Halsel pada tanggal 26 Mei 2025 kemarin.

Amir menekankan, semestinya Jaksa memeriksa dan meneliti berkas perkara paling lama 14 hari setelah di terimanya berkas dari penyidik.

“Dan jika ada berkas yang belum lengkap, maka Jaksa sudah harus mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik untuk di lengkapi dengan disertai petunjuk yg jelas (P19),” tegasnya.

“Akan tetapi hingga pada Kamis, 7 Agust 2025 dini hari, penyidik Reskrim Polres Halsel pun sama sekali tidak memperoleh pemberitahuan terkait hasil penelitian berkas Kejari tersebut,” tambah Amir Boko dalam pres rilis yang diterima redaksi Tintaonecom.

Kuasa Hukum korban pengeroyokan, Amir Boko & Rekan berharap, Jaksa serius dalam penangan perkara seperti ini. Kata Amir, kasus Pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami kliennya saat ini berkas perkaranya sudah dikirimkan ke Kejari. Namun, hingga masuk 2 bulan terakhir, rupanya mandek dan tidak ada kejelasan.

“Kami berharap agar Krjari menyeriusi perkara Pengroyokan dan Penganiayaan yang telah berada di meja Jaksa. Sudah 2 bulan lebih tidak ada kejelasan dan kepastian terkait perkara tersebut,” ujarnya.

“Kami akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut dan bahkan melaporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan karena diduga kuat telah memperlambat penanganan perkara yang harusnya saat ini sudah ada hasil usai berkas dikirimkan pada tanggal 26 Mei 2025 kemarin,” sambung Amir menegaskan.

***