TERNATE, TintaOne.com – Kasus Villa Lago Montana Resort and Restaurant di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tidak lagi bisa dipandang sebagai persoalan administratif biasa.
Menurut Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, Ini adalah ujian konkret bagi Pemerintah Kota dan DPRD dalam menegakkan hukum secara konsisten dan tanpa diskriminasi.
Informasi yang berkembang menyebutkan bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika fakta ini benar, maka secara normatif bangunan tersebut tidak memiliki dasar legal untuk berdiri maupun beroperasi.
“PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana UU Bangunan Gedung secara tegas mensyaratkan PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. Tanpa PBG, pemerintah daerah berwenang menjatuhkan sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan dan pembongkaran,” jelasnya.
Dikatakan, persoalan akan menjadi lebih serius apabila lokasi pembangunan berada dalam kawasan hutan lindung. Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, setiap penggunaan kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan wajib memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah pusat.
“Tanpa PPKH, penggunaan kawasan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi masuk ranah pidana kehutanan,” ujarnya.
Di sisi lain lanjut Zulfikran, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan adanya Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL sesuai klasifikasi usaha) sebelum izin berusaha diterbitkan. Dokumen lingkungan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum untuk mengendalikan dampak ekologis.
Dengan demikian, terdapat tiga kewajiban hukum yang bersifat kumulatif:
- PBG sebagai syarat legalitas bangunan;
- Persetujuan Lingkungan sebagai prasyarat izin berusaha;
- PPKH apabila lokasi berada dalam kawasan hutan.
“Apabila salah satu saja tidak terpenuhi, maka kegiatan tersebut kehilangan legitimasi hukum untuk berjalan,” tegasnya.
LBH Ansor Maluku Utara menilai Pemerintah Kota tidak cukup hanya menyatakan bahwa izin belum terbit. Pemerintah wajib membuka data secara transparan kepada publik:
- Apakah PBG pernah diajukan dan dalam tahap apa prosesnya?
- Apakah telah terbit Persetujuan Lingkungan sesuai PP 22/2021?
- Apakah lokasi tersebut termasuk kawasan hutan lindung berdasarkan peta resmi KLHK, dan apakah telah ada PPKH?
“Kami juga meminta Pemerintah Kota Ternate dan DPRD Kota Ternate segera mengambil sikap resmi. DPRD memiliki fungsi pengawasan yang tidak boleh pasif. Pemanggilan terhadap pemilik atau pengelola Villa Lago Montana dalam forum resmi DPRD merupakan langkah konstitusional untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan tata ruang,” tuturnya.
Lebih jauh, Advokat muda itu juga menyebutkan bahwa, jika pemerintah daerah tidak bertindak, maka akan timbul persepsi publik bahwa terdapat perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Ini bukan soal sentimen terhadap pelaku usaha, tetapi soal kepastian dan kesetaraan di hadapan hukum.
Olehnya itu, LBH Ansor Maluku Utara mendesak penghentian sementara kegiatan sampai seluruh legalitas diverifikasi secara terbuka.
“Jika terdapat indikasi pelanggaran kawasan hutan, aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan tanpa menunggu eskalasi publik. Negara hukum tidak boleh selektif. Aturan berlaku umum, dan pejabat publik wajib memastikan ia ditegakkan tanpa kompromi,” tandasnya.
***














