TintaOne.com – Forum Perjuangan Keadilan Maluku Utara (FPK-Malut) beranjak rasa, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) membuka kembali putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte atas kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Kontraotor PT. Hijrah Nusatama dan PT. Albarka Abd Aziz kepada Terdakwa Eks. Gubernur Maluku Utara Mendiang KH. Abdul Gani Kasuba, (26/5/2025)
Koordinator FPK-Malut Alfian Sangaji mengatakan bahwa KPK RI dalam melakukan penegakkan hukum untuk memperoleh supremasi dan keadilan hukum maka KPK Jangan tebang pilih.
“KPK segera menetapkan direktur PT. Hijrah Nusatama sdr. Hi. Hadiruddin H. Saleh dan Direktur PT. Albarka Abd Aziz sdr. Abdi Abdul Aziz karena dalam fakta persidangan Putusan Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan Uang Kepada Eks. Gubernur Maluku Utara Mendiang AGK,” tegas Alfian.
Dikatakan, dalam fakta persidangan sekitar bulan Desember 2023 bertempat di Kantor PT. Hijrah Nusatama, Jl. Garolaha, Gamtufkange TIKEP eks. Gubernur Malut menerima uang tunai secara bertahap sebanyak 2 (dua) kali dari Direktur PT. Hijrah Nusatama, Hi. Hadiruddin H. Saleh melalui Saifuddin Djuba dan Daut Ismail sebesar Rp 6.200.000.000.
Kemudian terdapat pemberian Uang melalui transfer dari Direktur PT. Albarka Abd Aziz sdr. Abdi Abdul kepada eks Gubernur Malut Sebesar Rp 967.500.000 melalui beberapa rekening ajudan dan sesprinya yakni BCA a/n Rizmat Barang Bukti No. 535, BCA a/n Ramadhan Barang Bukti No. 538, Mandiri a/n M. Nur Usman Barang Bukti 527, Mandiri Ramadhan 2345 Barang Bukti No. 356 dan Mandiri a/n Zaldi H. Kasuba Barang Bukti No. 495.
“Selain itu juga sdr. Abdi Abdul Aziz memberikan uang dalam bentuk ces senilai Rp 255.000.000 dan jika ditolakan sebesar Rp 1.222.500.000. Uang yang di berikan Oleh Hi. Hadiruddin H. Saleh dan Abdi Abdul Aziz adalah merupakan barang bukti pemberian suap dan/gratifikasi kepada Eks Gubernur Malut, yang anehnya kenapa pelaku suap ini tidak di jerat Hukum oleh KPK RI, “jelasnya.
Ia menegaskan, tugas dan kewenangan KPK RI dalam UU No. 19 tahun 2019 tentang perubahan ke dua atas UU No. 30 tahun 2002 sudah jelas. Kata dia, maka dalam proses penegakkan hukum di Maluku Utara khususnya dalam kasus ini harus di telaah lebih dalam siapa saja yang berpotensi di tetapkan Tersangka.
“Sehingga publik bisa menilai bahwa KPK adalah lembaga independen yang bekerja semaksimal mungkin dalam memberantas korupsi sesuai dengan UU yang berlaku. Kasus Ini merupakan kejahatan ektra ordinary crime yang harus di berantas oleh KPK, kejahatan seperti ini tidak boleh di biarkan begitu saja, dan kami Pastikan akan Tetap Kawal ini diKPK RI,” pungkasnya.