Dugaan Penggunaan Material Ilegal Proyek Terminal Payahe ‘Tidak Benar’, CV MONSI HASOLE Beberkan Data Hingga Hasil Uji Lab

Polemik terkait pengggunaan material ilegal di Proyek Terminal Payahe rupanya tidak benar. CV MONSI HASOLE telah beberkan sejumlah data hingga hasil uji Lab terhadap material yang digunakan. (Foto: Lahan timbunan proyek Terminal Tipe C Payahe)

TIDORE, Tintaone.com – Dugaan penggunaan material ilegal pada pekerjaan penimbunan Proyek Terminal Tipe C Payahe yang baru-baru ini menjadi perbincangan publik akhirnya mendapatkan klarifikasi dan diluruskan oleh pihak penyedia.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, pekerjaan tersebut diduga menggunakan material ilegal. Namun dugaan tersebut terbantahkan ketika Media ini berhasil melakukan konfirmasi langsung dengan pihak penyedia yakni, CV MONSI HASOLE.

Hasil konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (25/2/2025) dini hari, pihak CV MONSI HASOLE menyampaikan bahwa seluruh administrasi terkait proyek telah memiliki izin yang sah. Semua penggunaan material juga telah memenuhi persyaratan izin yang berlaku.

Berdasarkan dokumen Rekomendasi Forum Penataan Ruang Kota Tidore Kepulauan Nomor 600.3.2/1/REK-PR/TPR/2025 tanggal 2 Oktober 2025, proyek ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 04 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tidore Tahun 2022-2042.

Permohonan rekomendasi disampaikan oleh CV MONSI HASOLE melalui surat nomor 06/SIPL/CV.MH/VIII/2025. Lokasi proyek berada di Kelurahan Payahe, Kecamatan Oba, pada koordinat ±(127°44’6,225″E 0°19’34,86″N) dan termasuk dalam Kawasan Budidaya dan Perkebunan sesuai RTRW.

“Terkait dengan apa yang sudah diberitakan sebelumnya, perlu diluruskan bahwa pekerjaan dari awal sampai selesai pekerjaan semuanya sudah memiliki izin dan dokumen yang sah. Seperti yang disampaikan diatas adalah secara singkat dokumen izin yang kemudian perlu kami sampaikan,” ujar pihak CV MONSI HASOLE.

Sementara untuk Luas lahan rencana kegiatan perataan dan penataan berukuran 60m x 60m, dengan kondisi eksisting lokasi saat ini adalah tanah kosong.

Kegiatan terminal ini diperbolehkan sesuai Pasal 81 huruf (c) Perda Nomor 04 Tahun 2022-2042, yang mencakup pembangunan prasarana dan sarana pendukung termasuk terminal serta jaringan infrastruktur perkotaan dan utilitas.

“Anggaran sebelum tender memang Rp3,9 Miliar, namun setelah pelelangan tender turun menjadi Rp3,1 Miliar yang dialokasikan untuk pekerjaan penimbunan lahan tersebut,” ungkap pihak CV MONSI HASOLE.

Baca Halaman Berikut