TintaOne.com, Tikep – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) habiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 senilai Rp1 Miliar lebih untuk biaya Perjalanan Dinas Biasa. Senin, (24/11/2025).
Berdasarkan data yang diakses Tim Redaksi Media ini dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tidore Kepulauan menunjukkan alokasi anggaran yang fantastis itu untuk Belanja Perjalanan Dinas Biasa di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Tahun Anggaran (TA) 2024.
Diketahui, dalam LPSE tersebut, dokumen pengadaan Swakelola yang terpublikasi, DPMPTSP mengalokasikan total pagu anggaran yang bahkan melebihi angka satu miliar rupiah hanya untuk membiayai perjalanan dinas.
Anggaran Rp 1 Miliar Hanya untuk Mobilitas
DPMPTSP mencatat tiga paket Swakelola Belanja Perjalanan Dinas Biasa dengan kode RUP yang sama (38334345) di tahun anggaran 2024. Masing-masing paket memiliki nilai Pagu yang identik, yaitu Rp. 349.308.000,00.
Jika dijumlahkan, total Pagu Anggaran yang disiapkan untuk ketiga paket perjalanan dinas tersebut mencapai angka mencengangkan yaitu, Rp. 1.047.924.000,00 (Satu Miliar Empat Puluh Tujuh Juta, Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah)
Angka ini sontak menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik mengenai urgensi dan efektivitas alokasi dana sebesar itu untuk kegiatan operasional, khususnya perjalanan dinas, di tengah berbagai kebutuhan dasar masyarakat dan pembangunan infrastruktur yang mendesak.
Realisasi Dilakukan Berulang dan Terfragmentasi
Meskipun total pagu mencapai lebih dari satu miliar, realisasi anggaran dilakukan secara bertahap dan terfragmentasi oleh sejumlah pelaksana di dinas tersebut.
Pada paket dengan kode Swakelola 10058126000, realisasi totalnya mencapai Rp. 49.960.000,00. Realisasi ini mencakup rincian di bulan Januari 2024, di mana sejumlah nama pelaksana seperti Citra Febriani, SKM, dan Ade Irianti Hasan, A.Ks, serta Djamaluddin U Doa, SH, tercatat melakukan perjalanan dinas dengan nilai total mencapai puluhan juta rupiah.
Begitu pula pada paket 10059137000 yang diselesaikan pada Juli 2024, tercatat realisasi sebesar Rp. 4.770.000,00 yang melibatkan nama-nama seperti Djamaluddin U Doa, SH, Aminah Abd. Karim, SE, M.Si, dan Iskandar Amin, SH.
Lebih lanjut, rincian realisasi di bulan Mei 2024 menunjukkan penyerapan anggaran yang cukup signifikan, mencapai lebih dari Rp. 50 juta, melibatkan nama-nama seperti Iskandar Amin, SH, Kader Diassamao, S.Sos, dan Djamaluddin U Doa, SH.
Mendesak Audit Prioritas Anggaran
Front Pemuda Anti Korupsi Maluku Utara (FPAK MU) Ardiyanto Ajid mendesak agar prioritas anggaran DPMPTSP ini diaudit secara mendalam.
Mereka mempertanyakan mengapa anggaran untuk mobilitas pegawai harus mendekati bahkan melebihi satu miliar rupiah, padahal fungsi utama DPMPTSP adalah menarik investasi dan mempermudah perizinan, yang seharusnya lebih mengutamakan efisiensi dan penggunaan teknologi untuk layanan.
“Dengan pagu sebesar itu, DPMPTSP harus memberikan penjelasan transparan mengenai kontribusi apa yang dihasilkan dari setiap perjalanan dinas yang menelan biaya total fantastis tersebut,” ujar Ardiyanto.
“Jangan sampai anggaran perjalanan dinas yang bombastis ini hanya menjadi rutinitas tanpa dampak nyata pada peningkatan penanaman modal atau pelayanan publik di Tidore Kepulauan,” tambahnya.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan didesak untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pos anggaran perjalanan dinas, terutama di dinas yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan publik dan perekonomian daerah.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Tikep, Aminah Abd. Karim belum menggubris ketika dikonfirmasi Media ini melalui Aplikasi Tukar Pesan.
***












