TERNATE, TintaOne.com – Upaya konfirmasi informasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank BPRS Saruma Sejahtera yang dilakukan oleh wartawan terhadap Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Kejari Halsel) ibarat menemui tembok bata.
Ardhan Rizan Prawira, Kasi Pidsus Kejari Halsel yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam memberikan klarifikasi dan informasi lebih detail terkait perkara hukum tersebut, justru menunjukkan sikap yang sangat tidak transparan.
Berbagai upaya untuk menghubunginya mulalui pesan WhatsApp justru tidak mendapatkan respon apapun.
Wartawan yang hendak berusaha untuk mendapatkan gambaran jelas mengenai alasan penghentian perkara yang telah dikeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) tersebut, hanya memperoleh sikap acuh tak acuh dan penutupan informasi yang ketat dari Kasi Pidsus Kejari Halsel.
Sikap yang tidak terbuka ini semakin menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi penegakan hukum di daerah. Padahal, kasus yang melibatkan dugaan korupsi pada lembaga keuangan seperti BPRS Saruma memiliki dampak yang luas terhadap kepercayaan masyarakat atad sistem hukum dan institusi terkait.
Kasi Pidsus seolah-olah menunjukkan sikap alergi terhadap wartawan yang ingin melakukan konfirmasi pemberitaan. Bahkan, terkait argumen LBH Ansor Maluku Utara yang menyatakan penghentian perkara tersebut keliru secara normatif, pun telah dikirimkan namun petugas terkait hanya menghindar dan tidak memberikan sedikitpun penjelasan.
Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy sebelumnya menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak dapat menjadi alasan untuk menghentikan (SP3) proses hukum dalam tindak pidana korupsi.
Menurutnya, peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemulihan kerugian hanya menjadi faktor pertimbangan dalam penjatuhan pidana, bukan untuk menghapuskan unsur pidana itu sendiri.
Namun demikian, informasi mengenai apakah pihak Kejari Halsel memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengeluarkan SP3, atau apakah terdapat pertimbangan khusus yang menjadi landasan keputusan tersebut, hingga saat ini masih menjadi misteri karena tidak adanya klarifikasi dan informasi lebih lanjut dari Kasi Pidsus saat dikonfirmasi.
Sikap menutupi informasi ini berpotensi merusak citra institusi kejaksaan di mata masyarakat. Publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana proses penegakan hukum berjalan, terutama dalam kasus yang menyangkut keuangan negara dan kepentingan publik seperti kasus BPRS Saruma.
Belum ada satupun pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Halsel sejak pemberitaan awal menjadi sorotan publik.
LBH Ansor Malut juga sebelumnya mendesak agar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengambil alih kasus dan mengevaluasi profesionalitas Kejari Halsel juga tidak mendapatkan sambutan.
Pihak Kasi Pidsus seolah-olah sengaja menghindari segala bentuk komunikasi dengan media massa untuk membahas perkara ini.
Keterbukaan informasi dan tanggapan terhadap pertanyaan publik adalah bagian penting dari penegakan hukum yang baik. Jika sikap menutupi dan tidak merespon konfirmasi wartawan ini terus berlanjut, maka akan semakin sulit bagi masyarakat untuk mempercayai bahwa proses hukum dalam kasus BPRS Saruma telah berjalan dengan adil dan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Perlu diinformasikan, Kejari Halsel diketahui membiarkan para oknum Korupsi bebas begitu saja setelah mereka mengembalikan hasil curian uang negara sebesar Rp17 Miliar.
Hingga berita ini dipublish, pihak Kejari Halsel sampai sejauh ini belum memberikan keterangan dan klarifikasi resmi, meski upaya konfirmasi media ini telah dilakukan.
***














