Danau di Pulau Obi Jadi Sasaran Kejahatan Harita Group

PT Harita Group disinyalir menyasar beberapa Air Danau di Pulau Obi untuk kepentingan Industri. (Foto : Ilustrasi | By : Tinta One)

TintaOne.com, Halsel – Krisis air bersih di Pulau Obi, Halmahera Selatan, kini memasuki babak paling kritis dan mengkhawatirkan. Setelah sebelumnya Danau Karo terancam, kini giliran Danau Loji, anak danau penyangga utama sistem air Kawasi, berada di ambang kematian ekosistem.

Situasi yang mencekam kehidupan masyarakat pulau obi itu diperlihatkan setelah permukaan airnya anjlok drastis, menyisakan hamparan lumpur kering dan retakan yang menjadi saksi bisu kehancuran.

Persoalan ini bukan lagi sekadar bencana alam. Warga setempat menuding tegas bahwa penyebab utama di balik kekeringan parah ini adalah pengambilan air berskala masif dan terus-menerus oleh Harita Group untuk kepentingan operasional industri pertambangan mereka.

Herman, salah satu warga Kawasi, menyuarakan kekecewaannya dengan gambaran yang pedih. Ia menyebut kehancuran ekosistem Danau Loji terjadi “di Depan Mata” mereka.

“Danau Loji itu tidak lama lagi habis airnya karena dipakai terus oleh Harita. Mereka sedot sudah lama. Baru setelah hampir habis, mereka panik bangun bendungan. Itu bukan solusi, itu cara menutup krisis yang mereka buat sendiri,” tandas Herman.

Menurut warga, pembangunan bendungan di Sungai Akelamo yang kini dilakukan justru lebih condong mengamankan kebutuhan industri Harita Group, alih-alih menjamin hak dasar air bagi warga.

“Kalau danau tidak mereka keruk terus, tidak mungkin tinggal begini hampir habis, tinggal menunggu mati,” kata Herman bernada pasrah lantaran tak bisa berbuat banyak atas ulah Harita Group ini. Kamis (26/11/2025).

Pengakuan Mengejutkan dari Harita Group

Kekhawatiran warga diperkuat setelah hasil konfirmasi dari pihak Harita Group yang dilakukan oleh oleh awak media, salah satu Tenaga Ahli Harita Group berinisial BL atau Bily, membenarkan bahwa proyek bendungan Akelamo tidak murni untuk kepentingan publik.

“Iya, bendungan itu untuk warga, tapi juga untuk operasional perusahaan. Dua-duanya,” jelas BL.

Pengakuan ini seolah mempertegas tudingan warga bahwa jaminan kebutuhan air bagi industri diletakkan sejajar, bahkan di atas, jaminan hak hidup dan hak dasar air bersih bagi masyarakat.

Dasar Hukum dan Penegasan: Industri Wajib Jamin Hak Dasar Air Warga

Krisis ini menyoroti kepatuhan industri terhadap regulasi lingkungan dan hak asasi manusia. Ada beberapa aturan yang harus menjadi penegasan hukum dalam kasus ini:

Larangan Merusak Lingkungan dan Hak Dasar Air

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH):

  1. Pasal 69 melarang setiap orang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Pengambilan air yang mengakibatkan matinya sumber air atau ekosistem (Danau Loji) dapat dikategorikan sebagai perusakan lingkungan.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA):
  3. Pasal 10 menegaskan bahwa hak atas air untuk kebutuhan pokok sehari-hari rakyat harus diprioritaskan di atas segala peruntukan lain, termasuk untuk kegiatan usaha.

Aturan Prioritas Penggunaan Air

Pemanfaatan sumber daya air untuk kegiatan usaha wajib memenuhi prinsip berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, serta tidak boleh mengganggu atau menghilangkan hak rakyat atas air.

Izin pengambilan air (SIPA) oleh perusahaan wajib mencantumkan kewajiban untuk menjaga kelestarian sumber air dan tidak merugikan kepentingan umum. Jika Danau Loji sekarat, patut dipertanyakan apakah izin Harita Group sudah melanggar ketentuan ini.

Sanksi dan Penegasan Hukum

Berdasarkan UUPPLH, pelaku usaha yang menyebabkan perusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif (Paksaan Pemerintah, Denda), sanksi pidana, hingga gugatan perdata untuk ganti rugi pemulihan lingkungan.

Pemerintah Daerah dan Kementerian terkait (seperti KLHK dan Kementerian PUPR) wajib segera turun tangan untuk melakukan audit lingkungan dan hidrologi terhadap operasi Harita Group. Jika terbukti pengambilan air melampaui batas dan merusak ekosistem, izin operasi harus dievaluasi, dan langkah pemulihan (remediasi) harus dipaksakan.

Negara melalui aparat hukum dan kementerian terkait, harus menjamin bahwa operasional industri tidak boleh mengorbankan sumber kehidupan (air) dan hak dasar warga negara. Krisis di Obi ini adalah alarm keras bahwa kepentingan bisnis telah menggerus keberlanjutan lingkungan dan hak asasi warga.

***