TintaOne.com, JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyampaikan sikap tegas terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2023 yang mengungkap dugaan penyimpangan anggaran mencapai Rp85,7 Miliar di bawah kepemimpinan Bupati Aliong Mus.
Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi data yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan skandal ini ke ranah penegakan hukum tingkat nasional.
Menurut Zulfikran, temuan BPK yang mencakup dugaan mark-up proyek infrastruktur hingga Rp52 miliar dan dugaan ketekoran kas daerah sampai Rp33 miliar bukan lagi sekadar peringatan administratif. Temuan tersebut adalah indikasi kuat, terjadinya penyimpangan sistematis yang patut diproses secara pidana.
“Berkas awal sudah kami kaji. Polanya terlihat jelas. Ini bukan kesalahan teknis atau salah catat anggaran. Ini dugaan penyimpangan yang terstruktur dan melibatkan kewenangan tertinggi pemerintahan saat itu. Karena itu, LBH Ansor Malut memutuskan untuk membawa persoalan ini langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegasnya pada pres rilis yang diterima media ini. Senin, (8/12/2025).
Zulfikran menegaskan bahwa dalam waktu dekat LBH Ansor Malut akan menyambangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk memasukkan laporan pengaduan resmi.
Dokumen yang akan dibawa mencakup:
- Temuan-temuan BPK terkait dugaan mark-up dan dugaan ketekoran kas
- Kronologi penganggaran era Aliong Mus
- Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan proyek
- Dugaan pola pengendalian internal yang sengaja dibiarkan rusak
- Data pelengkap yang telah dihimpun LBH Ansor dari berbagai pihak.
“Kami tidak bekerja dengan asumsi. Kami bekerja dengan data. Dan data yang kami miliki sudah cukup untuk mendorong KPK membuka penyelidikan awal,” ujar Zulfikran.
LBH Ansor Malut menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang mencari-cari kesalahan pejabat tertentu. Namun temuan BPK menunjukkan dengan sendirinya bahwa dugaan penyimpangan terjadi secara sistemik dalam lingkup kewenangan kepala daerah.
“Data BPK menunjukan potensi kerugian negara yang sangat besar. Angka-angka itu tidak mungkin berjalan tanpa ada dugaan kesengajaan atau pembiaran dari pucuk pimpinan. Publik berhak tahu dan penegak hukum wajib turun menyelidiki,” kata Zulfikran.
Mendesak KPK Ambil Alih Perkara
Zulfikran menyatakan bahwa skala dugaan kerugian mencapai puluhan miliar dan pola penyimpangan yang berulang sejak beberapa tahun terakhir merupakan dasar kuat agar kasus ini ditangani langsung oleh KPK.
“Kejati dan Kejari tentu memiliki perannya. Tetapi dugaan kerugian Rp85,7 miliar dan pola penyimpangan anggaran yang berulang membutuhkan lembaga yang memiliki kewenangan penuh dan independensi total. KPK adalah tempatnya,” pungkasnya.
Menurut LBH Ansor Malut, skandal anggaran sebesar ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Infrastruktur tidak selesai, pelayanan publik tersendat, tetapi anggaran habis tanpa hasil yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat pulau Taliabu butuh keadilan. Mereka butuh jawaban. Mereka perlu tahu ke mana uang ratusan miliar itu pergi,” tukas Zulfikran.
“LBH Ansor Malut telah mengantongi semua data yang diperlukan. Dalam waktu dekat, kami akan berdiri di halaman Gedung Merah Putih KPK RI untuk menyerahkan laporan pengaduan resmi. Kami ingin memastikan bahwa dugaan korupsi sebesar ini tidak menguap begitu saja,” tambahnya.
***











