TintaOne.com, Halsel – CV Dapoer Group diduga asal-asalan mengerjakan proyek pembangunan rabat jalan dan tempat wudu Masjid Al-Mubarak di Desa Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Pasalnya, matirial yang dipakai dalam pembangunan proyek tersebut menggunakan batu karang yang dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Pekerjaan tersebut juga merupakan bagian dari Pokok Pikiran (Pokir) terakhir salah satu mantan anggota DPRD Halmahera Selatan dan melekat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Halmahera Selatan dengan nilai kontrak Rp179.773.221,02. Proyek ini tercatat dalam kontrak bernomor 600.052/SPK/PL/JKDPKP-HS/VI/2025.
Sejumlah warga Desa Kukupang kepada media ini membenarkan bahwa seluruh material yang digunakan, mulai dari pondasi hingga timbunan, menggunakan batu karang yang diambil dari sekitar wilayah pesisir pantai.
“Kami meminta kepada dinas terkait dan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk mengawasi dan melakukan penyelidikan terhadap proyek ini karena penggunaan material tidak sesuai standar bisa merugikan masyarakat dan negara,” ucap salah satu warga yang namanya enggan dipublish pada Media ini. Jumat, (25/7/2025).
Hingga berita ini dipublish, upaya konfirmasi Media ini pada Dinas Perkim Halmahera Selatan dan pelaksana proyek, CV Dapoer Group sudah dilakukan melalui sambungan telepon untuk meminta tanggapan serta memberikan klarifikasi resmi namun sampai saat ini belum terhubung.
Publik kini menanti tindakan dari aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran daerah tersebut.
***