HALSEL, TintaOne.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan pada puluhan paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2024.
Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa temuan BPK Nomor 19.A/LHP/XIX.TER/05/2025 ini mengonfirmasi adanya kegagalan sistem pengawasan internal yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Sorotan tajam terhadap kelalaian PPK dan PPTK. Zulfikran menilai, temuan kekurangan volume pada 20 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan senilai Rp1,17 miliar, serta temuan pada belanja gedung dan alat berat, merupakan bukti nyata ketidakprofesionalan pejabat teknis di lapangan.
“Kami melihat ada indikasi pembiaran yang terstruktur. Bagaimana mungkin progres fisik dilaporkan rampung 100% dan dibayar penuh, namun saat diaudit BPK ditemukan kekurangan volume yang signifikan? Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat Halmahera Selatan,” tegas Zulfikran dalam keterangan resminya, Sabtu (21/02/2026).
LBH Ansor Malut mengingatkan bahwa setiap temuan BPK memiliki konsekuensi hukum yang mengikat. Zulfikran memaparkan sejumlah instrumen hukum yang menjadi dasar dan pintu masuk bagi APH untuk segera mengusut tuntas.
“UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (Tipikor). Berdasarkan Pasal 2 dan 3, perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara adalah tindak pidana. Jika kekurangan volume ini disengaja, maka ranahnya bukan lagi administrasi, tapi pidana korupsi,” jelasnya.
Lanjut Zulfikran, UU Nomor 15 Tahun 2004 (Pemeriksaan Keuangan Negara), Pasal 20 mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi BPK maksimal 60 hari.
“Jika dalam waktu tersebut kerugian tidak dikembalikan ke kas daerah, Aparat Penegak Hukum (APH) wajib masuk melakukan penyelidikan,” tukasnya.
Dikatakan, PP Nomor 12 Tahun 2019 (Pengelolaan Keuangan Daerah), Pasal 141 secara tegas mensyaratkan setiap pembayaran harus didukung bukti sah dan sesuai hak yang diperoleh. Kekurangan volume membuktikan pembayaran dilakukan melampaui prestasi pekerjaan yang sebenarnya.
LBH Ansor Malut meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Polda Maluku Utara untuk mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) tanpa harus menunggu masa sanggah 60 hari berakhir, mengingat pola temuan ini terjadi berulang pada puluhan paket proyek.
“Jangan sampai LHP BPK hanya dianggap sebagai catatan rutin tahunan. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Rakyat butuh jalan dan infrastruktur yang berkualitas, bukan proyek yang disunat volumenya demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Zulfikran Bailussy, Ketua LBH Ansor Malut.
Perlu diinformasikan, Dinas PUPR Halsel sebelumnya tercatat mengelola belanja modal gedung dan bangunan senilai Rp89,1 miliar pada tahun 2024, di mana sebagian besar temuan BPK berpusat pada sektor infrastruktur jalan perkotaan dan pengadaan peralatan mesin.
***














