TintaOne.com, Halsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menggelar Rapat Paripurna Ke-34 Masa Persidangan III Tahun 2025 terkait Pengambilan Keputusan Persetujuan Rancangan Perda Tentang RPJMD Tahun 2025-2029.
Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Paripurna Saruma yang dihadiri seluruh unsur Forkopimda Halmahera Selatan (Halsel). Seperti yang disampaikan sebelumnya oleh Pantai Khusus (Pansus) RPJMD, agenda kali ini berkaitan dengan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2025–2029.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Salma Samad, didampingi Wakil Ketua I Muslim Hi. Rakib dan Wakil Ketua II Fadila Mahmud, meski hanya dihadiri 22 anggota Dewan, paripurna tersebut tetap dilanjutkan karena dianggap telah memenuhi korum.
Ketua DPRD yang juga politisi PKS itu menekankan bahwa pengesahan dokumen RPJMD menjadi tonggak penting dalam arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Dikatakan, RPJMD juga merupaka acuan utama seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja tahunan yang terukur, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan disahkannya RPJMD ini, kami berharap seluruh perangkat daerah dapat menjadikan dokumen ini sebagai pedoman utama dalam penyusunan program-program,” ujar Ketua DPRD Halmahera Selatan. Selasa, (5/8/2025) siang tadi.
Sementara itu, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba mejelaskan secara singkat mengenai Paripurna Pengambilan Keputusan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang (RPJMD) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2025-2029.
“Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam waktu enam bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih,” tukasnya.
Tak hanya itu, Bassam menyampaikan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017, juga dijelaskan bahwa RPJMD bukan hanya penjabaran dari Visi, Misi kepala daerah terpilih tapi mencakup berbagai aspek penting antara lain:












