Haltim, TintaOne.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim), melalui Bagian Umum Administrasi dan Protokoler gunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai kerja sama media, surat kabar, jurnal dan majalah senilai Rp 7.775.840.000.
Kebijakan Pemkab Haltim ini terkesan tidak menjalankan peraturan perundang-undangan tentang Efesiensi Anggaran.
Menanggapi perihal tersebut, Sekretaris Jenderal LSM Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) Halmahera Timur, Muhibu Mandar, menyebut anggaran senilai Rp7.775.840.000 untuk pembiayaan belanja Jurnal, surat kabar dan kontrak kerja sama media itu terindikasi kepentingan persona alias dikorupsi.
Hal itu disampaikan Muhibu Mandar melalui keterangan tertulis yang diterima media ini. Ia mengatakan, penggunaan anggaran yang bikin geleng kapala itu untuk keperluan media pemerintah sangat tidak masuk akal.
Muhibu bilang, struktur anggaran yang tidak transparan ini menjadi indikasi kuat praktik korupsi di lingkungan Pemkab Haltim.
“Kalau dana sebanyak itu hanya untuk media, jelas ini tidak wajar. Ini patut diduga sebagai dana titipan dengan indikasi kuat korupsi,” ucap Muhibu.
Muhibu juga meminta lembaga anti rasuah seperti KPK, Kejaksaan Agung dan Kapolri untuk segera memerintahkan Kejati Maluku Utara dan jajarannya di tingkat daerah, khususnya Kejari Haltim dan Polres Haltim, untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Tidak hanya itu, Pemkab Haltim juga diduga kuat melakukan penyimpangan. Kata dia, ini bukanlah kasus tunggal, masih ada alokasi dana serupa yang patut dicurigai.
“Dan semuanya mengarah pada modus manipulasi anggaran oleh oknum di Bagian Umum serta diduga diketahui oleh Sekda Haltim selaku Ketua TAPD,” tandasnya.