TintaOne.com – Generasi muda yang tergabung dalam Aliansi Perlawanan Mahasiswa Maluku Utara (PERAMU) di Jakarta akan menggelar aksi Demontrasi di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Mabes Polri pada Jumat 14 Maret 2025, buntut penjualan Metric Ton Ore Nikel di PT. Wana Kencana Mineral (WKM).
Langkah yang rencana dilakukan sejumlah pemuda dan mahasiswa di Jakarta ini semata-mata untuk mengungkap aktor-aktor predator mafia pertambangan yang ada di Maluku Utara.
“Kami akan menggelar aksi demontrasi di Kantor ESDM dan Mabes Polri untuk mendesak segera mengambil langkah tegas terkait dugaan penjualan 90 ribu Metric Ton Ore Nikel (Bijih Nikel) oleh PT. Wana Kencana Mineral (WKM) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara,” ungkap Alfian Sangaji, Koordinator PERAMU.
Ia menuturkan bahwa saat ini dugaan kasus penjualan Ore Nikel Illegal tersebut telah di tangani Polda Maluku Utara, namun terkesan lambat dan tidak ada progres hukumnya saat penyelidikan.
Tidak hanya itu, Alfian juga menyebutkan baru-baru ini diketahui polda Malut melalui Direskrimum sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Maluku Utara.
“Akan tetapi tidak ada progres lanjutan, proses hukumnya seperti apa, selanjutnya polda malut juga harus memeriksa pimpinan tertinggi PT. WKM dan seluruh jajaran direksinya, yang sudah pasti mereka yang lebih tahu atas terjadinya kasus tersebut,” pungkasnya.
Tindakan yang dilakukan oleh PT. WKM lanjut Alfian, merupakan kejahatan yang luar biasa. (Extraordinary crime) karena merugikan Negara, sebagaimana berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang menunjukkan bahwa pemerintah daerah mengalami kerugian hingga mencapi Rp 30 miliar akibat dari penjualan nikel illegal.
“PT. WKM juga diduga tidak menjalankan kewajibannya dalam membayar dana jaminan reklamasi selama empat tahun yakni pada 2018-2022 sebesar Rp 13,45 Miliar. Sebagaimana yang telah di setujui dan di tetapkan oleh Dinas ESDM Maluku Utara melalui surat Nomor 340/5c./2018. Yang pada faktanya PT. WKM hanya melakukan sekali penyetoran pada tahun 2018 senilai Rp 124 juta,” ungkapnya.
Meski demikian, berdasarkandengan regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Alfian menegaskan bakal miminta Kementerian ESDM RI agar segera mencabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. WKM.
Baca Halaman Berikut…