TIDORE, TintaOne.com – Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa klaim CV Monsi Hasole terkait legalitas material tanah pada Proyek Terminal Tipe C Payahe tidak serta-merta dapat dibenarkan hanya dengan mengacu pada izin perluasan lahan dan rekomendasi tata ruang. Kamis, (26/2/2026).
LBH Ansor Maluku Utara memandang perlu adanya klarifikasi hukum yang tegas agar tidak terjadi kekeliruan tafsir antara izin pemanfaatan ruang dan izin pengambilan material tambang.
Ia menyebutkan, Izin Tata Ruang Tidak Sama dengan Izin Pertambangan yang hasilnya diambil untuk kepentingan proyek pemerintah. CV Monsi Hasole menyatakan telah mengantongi Rekomendasi Forum Penataan Ruang serta berpedoman pada Perda RTRW Kota Tidore Kepulauan.
Namun secara hukum, izin tata ruang hanya mengatur kesesuaian pemanfaatan ruang dan bukan dasar legal untuk melakukan kegiatan pengambilan material tanah dalam skala proyek.
Selain itu, Zulfikran juga menyentil soal pernyataan salah seorang pihak Penyedia dari CV Mons Hasole yang mengungkapkan bahwa pengembilan material jenis tanah di lokasi yang sudah memiliki izin perluasan lahan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), serta ketentuan teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
“Disitu jelas bahwa Pengambilan material tanah dan batuan termasuk dalam kategori pertambangan batuan yang wajib memiliki izin, baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB),” ujarnya.
Lebih jauh, Zulfikran juga mengatakan bahwa, apabila material tanah diambil dari lokasi tertentu untuk digunakan dalam proyek konstruksi pemerintah, maka kegiatan tersebut masuk dalam rezim hukum pertambangan, bukan sekadar kegiatan perataan atau penataan lahan biasa seperti pernyataan yang disampaikan pihak CV Monsi Hasole baru-baru ini.
Ketua LBH Ansor juga menyinggung hasil Uji Laboratorium yang dibeberkan CV Monsi Hasole. Kata dia, Uji Laboratorium bukan legalitas sumber material. Hasil uji laboratorium dari Universitas Khairun hanya menjawab aspek kualitas teknis material, bukan aspek legalitas sumber perolehannya atau pengambilan materialnya.
Baca Halaman Berikut…










