TIDORE, TintaOne.com – Pekerjaan penimbunan lahan Proyek Pembangunan Terminal Tipe C Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Provinsi Maluku Utara, yang menelan anggaran sekitar Rp3,9 miliar menjadi sorotan publik, setelah diduga menggunakan material Galian C ilegal dalam pelaksanaannya. Rabu, (25/2/2026).
Proyek yang saat ini memasuki tahap awal pembangunan tersebut fokus pada pekerjaan penimbunan lahan dan pengecoran area parkir. Meskipun masih dalam tahap persiapan dasar, kegiatan penimbunan lahan diduga kuat menggunakan material Galian C yang diperoleh tanpa izin resmi dari otoritas terkait.
Penggunaan material Galian C ilegal termasuk pasir, batu, dan tanah urug yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau surat izin resmi lainnya pada proyek pemerintah dilarang secara tegas berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman hukum bagi pelaku tindakan tersebut juga sangat berat, yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar. Peraturan ini dibuat untuk menjaga kepatuhan hukum dan mencegah praktik yang merugikan berbagai pihak.
Pemanfaatan material tidak berizin dalam proyek publik bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak negatif yang luas.
Tindakan ini dapat merugikan negara, merusak ekosistem lingkungan sekitar, serta menjadi pemicu terjadinya praktik korupsi di berbagai tingkatan.
Oleh karena itu, setiap material yang digunakan pada proyek pemerintah wajib memiliki sertifikat resmi yang menjamin legalitas perolehan dan penggunaannya. Hal ini menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Mirisnya, dugaan penggunaan material ilegal pada Terminal Tipe C Payahe didasarkan pada informasi bahwa beberapa titik lokasi Galian C di wilayah Payahe tidak memiliki izin operasional yang sah. Berdasarkan hal tersebut, material yang digunakan untuk penimbunan lahan proyek diduga berasal dari sumber yang tidak berizin.
Data yang diperoleh menunjukkan bahwa anggaran yang telah dialokasikan untuk pekerjaan penimbunan menggunakan material yang diduga ilegal mencapai Rp3,9 miliar. Selain itu, pada tahun 2026 ini, direncanakan akan dialokasikan anggaran tambahan sebesar Rp3,8 miliar untuk melanjutkan pekerjaan penimbunan lahan.
Total anggaran yang akan digunakan untuk pekerjaan penimbunan proyek ini mencapai hampir Rp8 miliar, yang seharusnya dikelola dengan transparansi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemeriksaan mendalam terkait legalitas material yang digunakan menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proyek publik.
Hingga berita ini dipublish, Tim Redaksi TintaOne telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Direktur CV. MONSI HASOLE melalui pesan WhatsApp. Namun hingga saat ini Direktur CV. MONSI HASOLE belum memberikan tanggapan dan tercatat belum aktif merespons pesan yang dikirimkan.
***














