BPK Temukan Rp8 Miliar Dana Hibah Kesbangpol Disalurkan Tanpa SK Bupati, Proposal Pengajuan dan LPJ

Dana Hibah yang disalurkan Kesbangpol kepada sejumlah penerima ditemukan bermasalah, bahkan tanpa SK Bupati sebagai dasar hukum. (Foto: Ilustrasi)

HALSEL, TintaOne.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2024 mengungkap adanya ketidakpatuhan serius dalam pengelolaan dana hibah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Total dana hibah yang terindikasi bermasalah mencapai lebih dari Rp8 Miliar.

Berdasarkan dokumen LHP BPK Nomor 19.A/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang dikantongi media ini ditemukan ribuan dokumen yang tidak lengkap, mulai dari ketiadaan Surat Keputusan (SK) Bupati hingga laporan pertanggungjawaban dari penerima bantuan.

Rincian temuan pelanggaran Audit BPK terdapat empat kategori utama permasalahan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPK mencatat setidaknya terdapat 87 penerima hibah Rp4,1 Miliar yang sama sekali tidak didasari Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Halsel sebagai landasan hukum penetapan penerima.

Selain itu juga, BPK menyebutkan terdapat 68 penerima hibah tanpa dokumen pertanggungjawaban senilai Rp3,11 Miliar. Dari 68 penerima hibah yang bermasalah tersebut, dua diantaranya adalah Partai Politik (Parpol) yang juga belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban nya.

Tak hanya itu, lembaga auditor Keuangan negara itu juga menemukan realisasi dana sebesar Rp527 juta Tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 17 penerima hibah.

Kemudian penyaluran hibah kepada 15 penerima sebesar Rp275 juta juga ditemukan bermasalah karena tidak memiliki Dokumen Proposal pengajuan.

Total Akumulasi Temuan BPK diatas Jika dikalkulasikan, nilai dana hibah yang dikelola Kesbangpol dan dinyatakan bermasalah secara administratif maupun substansial oleh BPK adalah sebesar Rp8.012.252.246,00 (Delapan miliar dua belas juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus empat puluh enam rupiah).

Kelalaian dan ketidakpatuhan yang dilakukan oleh Kesbangpol tersebut, BPK menegaskan bahwa kondisi tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 1.A.2 Tahun 2023.

Hal ini mengakibatkan risiko penyalahgunaan dana hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tujuannya.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Selatan agar memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Badan Kesbangpol serta memerintahkan SKPD terkait untuk segera menginventarisasi dan menagih laporan pertanggungjawaban serta melengkapi dokumen administrasi yang hilang.

Hingga berita ini dipublish, Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Pihak Kesbangpol maupun Pemerintah Daerah dalam hal ini, Sekda dan Bupati untuk dimintai keterangan dan klarifikasi resmi.

***