Soroti Temuan BPK atas Hibah Kesbangpol Halsel, LBH Ansor Malut: Indikasi Kelalaian Serius, Kejari Harus Turun Tangan!

Soroti temuan BPK atas keuangan daerah khsususnya di Kesbangpol Halsel, Ketua LBH Ansor bakal laporkan ke Inspektorat Halsel dan Kejati Malut untuk ditindaklanjuti. (Foto: Zulfikran Bailussy/Ketua LBH Ansor Malut)

HALSEL, TintaOne.com LBH Ansor Maluku Utara secara resmi menyatakan keprihatinan dan sikap tegas atas temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024, khususnya terkait pengelolaan belanja hibah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Berdasarkan LHP Nomor: 19.A/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang dikantongi media ini, ditemukan adanya ketidakpatuhan dalam pelaksanaan belanja hibah yang tidak memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa alokasi hibah yang disorot antara lain:

  • Hibah kepada Satuan Brimob Polda Maluku Utara (Batalyon C Pelopor Kompi 2) sebesar Rp50.000.000,00
  • Hibah kepada Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXVII Kodim 1509 Labuha sebesar Rp300.000.000,00
  • Hibah kepada Kesultanan Bacan sebesar Rp20.000.000,00

Namun yang jauh lebih serius lanjut Zulfikran, adalah fakta bahwa secara kumulatif administratif terdapat sekitar Rp8 miliar nilai temuan, dan secara riil terdapat Rp5,25 miliar dana hibah yang telah keluar dari kas daerah melalui Kesbangpol dan dinyatakan bermasalah secara prosedural oleh BPK.

Persoalan Hukum: Bukan Sekadar Administratif

LBH Ansor Maluku Utara menegaskan bahwa pelanggaran prosedur dalam belanja hibah bukan sekadar kesalahan administratif biasa.

Merujuk pada ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD dan Prinsip akuntabilitas dan kepatuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Maka setiap hibah wajib memenuhi unsur:

  1. Usulan tertulis yang sah
  2. Evaluasi dan verifikasi yang memadai
  3. Penetapan dalam APBD sesuai mekanisme
  4. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
  5. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

“Jika salah satu tahapan tersebut diabaikan atau dilaksanakan secara formalitas tanpa verifikasi substansial, maka hal itu bukan hanya cacat prosedur, tetapi berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Lebih jauh lagi, apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan, manipulasi dokumen, atau persekongkolan dalam penganggaran dan pencairan, maka tidak tertutup kemungkinan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.