Oleh : Mansur R Syamsi
Penetapan tersangka terhadap Pak Halib, imam masjid di Desa Subaim, Kabupaten Halmahera Timur, menjadi ironi yang mengguncang rasa keadilan masyarakat.
Seorang tokoh agama yang selama ini berdiri di mimbar menyuarakan nilai-nilai kebenaran dan keadilan, kini harus duduk di meja hukum setelah memperjuangkan hak atas tanah yang disebut belum dibayarkan oleh perusahaan tambang PT Alam Raya Abadi. Peristiwa ini tidak sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyentuh dimensi moral dan sosial.
Sebagai imam masjid, Pak Halib bukan hanya pemimpin ibadah, melainkan figur yang dipercaya menyuarakan aspirasi warga. Ketika ia menuntut kejelasan pembayaran hak tanah, langkah tersebut dipahami sebagai bentuk pembelaan terhadap kepentingan masyarakat desa.
Namun proses hukum yang menjeratnya memunculkan kesan bahwa suara rakyat kecil dapat dengan mudah dibungkam melalui instrumen hukum.
Di Provinsi Maluku Utara, geliat investasi pertambangan memang menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah. Akan tetapi, pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan semata tidak boleh mengesampingkan hak dasar masyarakat atas tanah dan ruang hidupnya.
Seagian kalangan melihat fenomena ini sebagai bentuk “penjajahan gaya baru,” ketika dominasi modal dan kekuatan struktural beririsan dengan penegakan hukum. Persepsi ini tumbuh ketika hukum dianggap lebih cepat menindak warga yang menuntut haknya dibanding memastikan kewajiban korporasi dipenuhi. Jika dibiarkan, kondisi seperti ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Karena itu, peran pemerintah daerah menjadi sangat penting. Kepada Ibu Gubernur Sherly Joanda Laos, diharapkan dapat mengambil langkah tegas dan arif dalam memastikan perlindungan hak-hak masyarakat. Penyelesaian sengketa seharusnya mengedepankan dialog, transparansi, dan keadilan, bukan kriminalisasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum semestinya berdiri di atas prinsip keadilan sosial. Dari mimbar ke meja hukum adalah perjalanan yang seharusnya tidak dialami oleh mereka yang memperjuangkan hak secara damai. Pembangunan dan investasi hanya akan bermakna jika berjalan seiring dengan perlindungan martabat dan hak masyarakat.
***












