TERNATE, TintaOne.com — Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menyatakan sikap tegas atas penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT BPRS Saruma Sejahtera oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Menurut Zulfikran, argumentasi bahwa seluruh kerugian negara telah dipulihkan sehingga proses hukum dihentikan adalah konstruksi yang keliru secara normatif dalam rezim hukum tindak pidana korupsi.
“Dalam hukum pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan unsur pidana. Itu prinsip yang sudah jelas. Pemulihan kerugian adalah konsekuensi, bukan alasan penghentian proses pidana,” tegasnya.
LBH Ansor Malut menegaskan bahwa dalam sistem hukum yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pasal 4 tentang pengembalian kerugian negara hanya menjadi faktor yang dapat dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana, bukan alasan untuk menghapus peristiwa pidana itu sendiri.
“Jika benar sebelumnya perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka secara hukum telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ucapnya.
Dikatakan, menghentikan perkara dalam konteks demikian harus dapat diuji secara objektif, bukan didasarkan pada pendekatan restoratif yang tidak dikenal sebagai alasan penghapus pidana dalam tindak pidana korupsi.
“Logika bahwa karena uang sudah kembali maka pidana tidak perlu berjalan, adalah logika administratif, bukan logika hukum pidana,” bebernya.
LBH Ansor Malut secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menggunakan kewenangan supervisi dan pengendalian perkara guna mengambil alih penanganan kasus ini, sekalipun telah diterbitkan SP3.
Zulfikran mengungkapkan bahwa, kewenangan struktural Kejati tidak berhenti hanya karena suatu perkara dihentikan di tingkat Kejaksaan Negeri. Kata dia, Evaluasi menyeluruh tetap dapat dilakukan apabila terdapat dugaan kekeliruan penerapan hukum atau penyimpangan asas penegakan hukum.
“Kami meminta Kejati Maluku Utara mengevaluasi secara serius profesionalitas dan pertimbangan hukum Kejari Halmahera Selatan. Jangan sampai praktik penghentian perkara karena pengembalian kerugian menjadi preseden yang membahayakan penegakan hukum korupsi di daerah,” tegasnya.
LBH Ansor Malut menilai, apabila pola ini dibenarkan, maka akan terbuka ruang kompromi dalam penanganan perkara korupsi, di mana pelaku cukup mengembalikan dana setelah terungkap untuk menghindari proses pidana.
“Korupsi bukan sekadar soal angka kerugian. Ia menyangkut penyalahgunaan kewenangan, moral hazard, dan kerusakan tata kelola. Jika pendekatannya semata-mata administratif, maka efek jera hilang dan integritas sistem runtuh,” ungkap Zulfikran.
LBH Ansor Malut menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan dalam penghentian perkara ini.
“Kami berdiri pada prinsip bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Pengembalian uang negara adalah kewajiban, tetapi pertanggungjawaban pidana tetap harus diuji di pengadilan. Itu esensi negara hukum,” tandasnya.
Hingga berita dipublish, media ini sudah berupa menghubungi pihak Kejari Halsel melalui Kasi Pidsus, namun upaya konfirmasi dilakukan tidak digubris.
***














