HALSEL, TintaOne – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengungkap sejumlah temuan signifikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024.
Salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi sorotan utama adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait pengelolaan proyek infrastruktur jalan dan bangunan.
Dalam dokumen LHP Nomor 19.A/LHP/XIX.TER/05/2025 yang diterbitkan pada 26 Mei 2025, BPK mencatat adanya indikasi kerugian daerah akibat kekurangan volume pekerjaan fisik tersebar di puluhan paket proyek yang melekat pada Dinas PUPR tersebut.
Terkait kekurangan volume pada Proyek Jalan, Irigasi, dan Jaringan. Ditemukan kekurangan volume atas 20 pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada tiga SKPD. Meki begitu, Dinas PUPR merupakan salah satu yang lebih dominan.
Pasalnya, total nilai temuan untuk kategori ini mencapai Rp1.172.582.377,16. Contoh spesifik ditemukan pada proyek peningkatan jalan ke Lapen Ruas Perkotaan Labuha, di mana terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
BPK juga menyoroti adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin yang melibatkan Dinas PUPR dengan nilai sebesar Rp37.314.000,00.
Kalkulasi Proyek dan temuan kekurangan Volume berdasarkan audit uji petik, BPK menemukan kekurangan volume pada puluhan paket pekerjaan belanja modal. Berikut adalah rincian kalkulasi pada beberapa proyek strategis di bawah naungan Dinas PUPR:
Proyek Peningkatan Jalan Ruas Perkotaan Labuha (Lapen). Nilai temuan kekurangan, BPK mengidentifikasi kekurangan volume pada item Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan pekerjaan fisik lainnya.
Ditemukan selisih pengadaan alat pelindung diri (APD) seperti sepatu keselamatan, rompi, dan masker respirator yang dikontrakkan namun tidak tersedia sepenuhnya di lapangan
Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan dari (Total 20 Paket) dengan total anggaran terdampak, Dinas PUPR mengelola sebagian besar dari total realisasi belanja modal gedung dan bangunan senilai Rp89.190.117.546,14 pada tahun 2024.
Nilai Kekurangan Volume, total temuan kekurangan volume untuk kategori jalan, irigasi, dan jaringan mencapai Rp1.172.582.377,16.
Belanja Modal Gedung dan Bangunan, total temuan terdapat kekurangan volume fisik senilai Rp43.238.285,17 pada proyek-proyek bangunan gedung yang diawasi oleh Dinas PUPR bersama dua SKPD lainnya.
Pengadaan Peralatan dan Mesin: Nilai Temuan Ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pada pengadaan alat-alat berat/mesin senilai Rp37.314.000,00
BPK menilai bahwa permasalahan ini mencerminkan kegagalan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas PUPR dalam melakukan verifikasi serta pengawasan lapangan yang ketat.
Akibatnya, daerah membayar lebih besar dari apa yang sebenarnya dikerjakan oleh penyedia jasa (kontraktor).
“Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana setiap pengeluaran harus didukung bukti yang sah dan sesuai dengan hak yang diperoleh,” tegas BPK dalam LHP yang dikantongi media ini.
***














