Tidore, TintaOne.com – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, angkat bicara merespons polemik pembangunan talud di Desa Maidi, Kecamatan Oba Selatan.
Pria yang akrab disapa Ayah Erik ini mengklarifikasi posisinya yang disebut-sebut terlibat dalam proyek tersebut.
Muhammad Sinen menegaskan bahwa keterlibatannya dalam proyek talud tersebut murni dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bukan sebagai pelaksana teknis atau pemilik proyek.
“Keterlibatan kami adalah untuk memastikan semua kegiatan di wilayah saya berjalan sesuai regulasi,” tegas Ayah Erik saat dikonfirmasi wartawan terkait tudingan keterlibatan orang dekatnya dalam proyek tersebut.
Ia menambahkan, keterlibatan Wali Kota dalam proyek daerah adalah konsekuensi logis dari jabatan KPA yang melekat pada Dinas terkait.
“Lain soal kalau saya bukan Wali Kota tapi ikut mencampuri pekerjaan itu, itu baru salah. Saya punya kewenangan untuk mengawasi,” imbuhnya.
Terkait isu kualitas material yang dianggap tidak standar, Ayah Erik membantah keras. Ia mengklaim bahwa material yang digunakan telah melewati uji laboratorium resmi.
“Material itu sudah diuji oleh Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), dan hasilnya dinyatakan layak,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menepis rumor bahwa kontraktor proyek tersebut adalah “orangnya”. Menurutnya, kerja sama dengan pihak ketiga (CV Calysta Persada Utama) dilakukan secara profesional berdasarkan kontrak yang transparan.
“Siapa pun bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah, bukan hanya di Tidore, tapi di seluruh Indonesia,” timpalnya.
LBH Ansor: Aroma Relasi Kuasa dan Konflik Kepentingan
Pernyataan Wali Kota tersebut justru memicu reaksi keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara. Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, menilai pengakuan tersebut merupakan pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigasi.
Zulfikran membeberkan bukti tangkapan layar pesan WhatsApp dari seorang pejabat daerah yang mengindikasikan adanya intervensi kekuasaan. Dalam pesan tersebut, sang pejabat meminta masyarakat untuk tidak mempersoalkan proyek itu karena dikerjakan oleh “Kontraktor Wali Kota”.
“Talud itu jangan dulu… itu Pak Wali punya kontraktor, nanti koordinasi dulu,” tulis pesan singkat yang dikantongi LBH Ansor.
Desakan Audit Independen
Menurut Zulfikran, dugaan adanya “kontraktor titipan” adalah bentuk nyata konflik kepentingan yang mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih. LBH Ansor menyoroti tiga poin krusial yang perlu diuji secara hukum:
- Adanya intervensi langsung maupun tidak langsung dalam proses proyek.
- Pengaruh jabatan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
- Potensi perlindungan terhadap kontraktor meski ditemukan pelanggaran teknis.
“Kepala daerah dilarang keras terlibat atau memengaruhi proyek pengadaan barang dan jasa. Dalih ‘koordinasi’ untuk menahan informasi dari media bukan alasan hukum untuk menutup-nutupi pelanggaran,” tegas Zulfikran.
Ia menutup dengan peringatan keras bahwa jika tidak ada langkah korektif yang transparan, LBH Ansor Malut siap membawa kasus ini ke jalur hukum demi memastikan anggaran negara tidak dikelola dengan pendekatan kekuasaan semata.
***











