Opini  

Pilkades Antar Waktu dan Partisipasi Inkonstitusional

Pegiat Hukum kritisi proses Pemilihan Antar Waktu 5 Desa di Kabupaten Halmahera Selatan yang dinilai Inkonstitusional. (Risman Darmain, SH)

OPINI | OLEH : Risman Damrin, SH

Pemilihan antar waktu (PAW) Kepala Desa adalah model pemilihan yang secara filosofi dapat dipahami sebagai mekanisme alternative untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa akibat dari diberhentikan dan atau berhenti secara sendiri.

Alasan pemberhentian kepala desa sangat beragam, mulai dari akibat pelanggaran serius terhadap sumpah jabatan, berhenti secara sendirinya, atau bisa saja berhalangan tetap yakni misalnya meninggal dunia. Kurang lebih lima (5) desa di Kabupaten Halamhera Selatan baru saja melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, yang menurut penulis pada pelaksanaannya terdapat kekeliruan implementasi norma hingga dugaan pelanggaran administrasi yang berpotensi pada pembatalan hasil pemilihan antar waktu dimaksud.

Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa merupakan dasar hukum pelaksanaanya.

Kriteria keterwakilan peserta musyawarah desa dalam hal pembahasan teknis terkait mekanisme pemilihan bersama panitia, tidak berkaitan dengan keterwakilan jumlah pemilih dari masing-masing dusun, sehingga tidak boleh dimaknai leibh dari itu, apalagi dijadikan sebagai tolak ukur sebagar syarat baku untuk memilih.

Dari perspektif proses, penegasan tentang Interval waktu yang terhitung dari persiapan, pelaksanaan hingga pelaporan sesuai pasal 47D ayat (2) Permendagri 65/2017 adalah;

a. pembentukan panitia pemilihan kepala Desa antar waktu oleh BPD paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak kepala Desa diberhentikan;

b. pengajuan biaya pemilihan dengan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa oleh panitia pemilihan kepada penjabat kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk;

c. pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 hari setelah diajukan oleh panitia.