LBH Ansor Siap Kawal Dugaan Korupsi di Taliabu, Desak Kejati Tetapkan Aliong Mus sebagai Tersangka

LBH Ansor desak Kejati Malut segera memanggil dan menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka atas sejumlah kasus korupsi di Taliabu. (Foto: Aliong Mus/Istimewa)

TintaOne.com, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara memberikan pernyataan tegas perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut).

Berdasarkan pres rilis yang diterima media ini, LBH Ansor menerangkan bahwa, Kejati Malut telah menjadwalkan pemanggilan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan tiga dugaan kasus korupsi yang diduga terjadi pada masa pemerintahannya.

Salah satu kasus yang tengah ditangani adalah dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Tahun Anggaran 2023, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.

Pembangunan tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya indikasi kerugian negara ditaksir mencapai Rp8 miliar.

Kejati Malut juga telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan serta menetapkan dua tersangka, yaitu:

  1.  S, selaku pengguna anggaran
  2.  M, selaku pelaksana kegiatan

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Aliong Mus bukan hanya langkah prosedural, tetapi merupakan kebutuhan hukum untuk mengungkap struktur pertanggungjawaban secara lengkap.

Menurut Zulfikran, dalam perkara ISDA, nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah serta temuan kerugian oleh auditor negara menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tidak mungkin hanya dilakukan oleh pelaksana teknis.

“Proyek dengan nilai Rp17,5 miliar tidak bisa berdiri sendiri. Ada alur perencanaan, ada persetujuan anggaran, dan ada kewenangan yang melekat pada jabatan kepala daerah. Karena itu, pemeriksaan terhadap Aliong Mus adalah bagian tak terpisahkan dari proses mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa,” tegasnya.

LBH Ansor menilai bahwa proses penyelidikan yang memisahkan pelaksana teknis dari pembuat kebijakan hanya akan menghasilkan penegakan hukum yang tidak komprehensif.