Polemik Abubakar Abdullah sebagai KPA, LBH Ansor Malut: Bukan Penentu Pengendali Anggaran Tunjungan DPRD

LBH Ansor Malut soroti polemik atau opini yang selalu mengait-ngaitkan Mantan Sekretaris Dewab, Abubakar Abdullah atas anggaran tunjangan DPRD. (Foto: Zulfikran Bailussy)

TintaOne.com, TERNATE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara (Malut) menanggapi dinamika pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan tunjangan operasional dan rumah tangga DPRD Maluku Utara periode 2019–2024, khususnya yang mengaitkan mantan Sekretaris DPRD, Abubakar Abdullah, dengan posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proses penganggaran tunjangan DPRD.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, S.H., menegaskan bahwa sekalipun Abubakar sebagai KPA pada periode tersebut, status tersebut tidak serta-merta menimbulkan tanggung jawab pidana seperti yang disampaikan sebagian pihak di ruang publik.

“Kita harus memahami struktur keuangan daerah. KPA itu pelaksana anggaran, bukan penentu anggaran. Ia tidak berwenang menetapkan besaran tunjangan DPRD, tidak bisa mengubah nominal, dan tidak dapat mengintervensi keputusan kepala daerah. Jadi menempatkan KPA sebagai penentu tunjangan DPRD adalah keliru secara yuridis,” tegas Zulfikran.

KPA Bukan Penentu Tunjangan DPRD

Menurut PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020, KPA adalah pejabat yang diberi mandat untuk melaksanakan anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD, bukan penyusun atau pembuat anggaran.

Sementara itu, besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Maluku Utara telah ditetapkan secara sah melalui:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  • APBD yang disetujui DPRD dan dievaluasi Kemendagri
  • Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021 tentang Tunjangan Perumahan
  • Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 223/KPTS/MU/2021 tentang Tunjangan Transportasi.

Keputusan Gubernur tersebut secara rinci mengatur:

  • Ketua DPRD menerima Rp30 juta/bulan untuk tunjangan perumahan
  • Wakil Ketua DPRD menerima Rp28 juta/bulan
  • Anggota DPRD menerima Rp25 juta/bulan
  • Tunjangan transportasi diberikan sesuai standar biaya kendaraan dinas yang ditetapkan Gubernur.

“Besaran itu bukan keputusan Sekwan ataupun KPA. Semua ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang sah secara hukum. KPA hanya melaksanakan, bukan mengatur atau merancang,” jelas Zulfikran.

Seluruh Pembayaran Non-Tunai dan Diaudit BPK

LBH Ansor Maluku Utara menegaskan bahwa seluruh pembayaran tunjangan DPRD dilakukan secara non-tunai, langsung ke rekening masing-masing anggota DPRD melalui sistem perbankan daerah.

“Dengan skema non-tunai, tidak ada uang yang dikuasai pejabat Sekretariat DPRD, baik secara fisik maupun administratif. Alur pembayaran melalui SPM-SP2D diverifikasi berlapis dan diaudit BPK setiap tahun,” kata Zulfikran.

Karena itu, klaim bahwa Sekwan atau KPA “mengalirkan uang ke rekening legislatif” adalah salah kaprah, sebab sistem keuangan pemerintah daerah tidak memberi ruang bagi pejabat teknis untuk mengendalikan aliran dana secara personal.

Meluruskan Klaim Para Pihak yang Tidak Tepat Secara Hukum

LBH Ansor memandang bahwa opini yang menyebut Abubakar sebagai “penyusun dan pengatur anggaran tunjangan DPRD” tidak sesuai dengan mekanisme anggaran pemerintah daerah.

“APBD itu disusun dan dibahas TAPD, kemudian dibahas bersama Banggar DPRD, disahkan melalui Perda, lalu dievaluasi Kemendagri. Sekretariat DPRD bukan penyusun APBD, dan tidak memiliki diskresi menentukan besaran tunjangan,” tegas Zulfikran.

Menyebut KPA sebagai “penyusun siasat anggaran” adalah kesalahan mendasar dalam memahami:

  •  Pembagian kewenangan dalam birokrasi
  • Tata kelola APBD
  • Mekanisme penetapan tunjangan DPRD sesuai PP 18/2017.

LBH Ansor mengingatkan bahwa dalam hukum tindak pidana korupsi, seseorang baru dapat dimintai pertanggungjawaban apabila:

  1. Melakukan perbuatan melawan hukum
  2. Menyalahgunakan kewenangan
  3. Memperkaya diri atau orang lain
  4. Mengakibatkan kerugian negara.

Pelaksanaan APBD dan SK Gubernur bukan perbuatan melawan hukum, melainkan mandat administrasi yang wajib dijalankan.

“Kalau semua sudah ditetapkan dalam APBD dan SK Gubernur, tidak ada dasar untuk menuduh pelaksana administrasi sebagai pihak yang merancang atau menikmati anggaran. Penegakan hukum tidak boleh mengorbankan logika hukum,” tegas Zulfikran.

LBH Ansor Maluku Utara meminta seluruh pihak agar:

  •  Berhati-hati dalam menyampaikan opini publik
  • Memahami struktur kewenangan tata keuangan daerah
  • Tidak membentuk narasi yang membebankan tanggung jawab kepada pejabat administratif yang menjalankan keputusan pemerintah daerah.

“Kami mendukung proses hukum yang objektif dan berbasis fakta. Namun, menempatkan KPA sebagai penentu anggaran adalah kekeliruan konseptual yang tidak boleh dibiarkan menjadi opini publik,” tutup Zulfikran.

***