TintaOne.com, TERNATE – Aparat penegak hukum mulai menunjukkan taringnya dalam membongkar dugaan korupsi di sektor pembangunan infrastruktur Jalan Sofifi-Akelamo-Payahe-Weda Rp 21 Miliar Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dikerjakan oleh PT Sederhana Jaya Abadi pada Satker II BPJN Maluku Utara. Senin, (1/12/2025).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) secara maraton memeriksa seorang pejabat penting di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara terkait skandal yang membelit proyek preservasi jalan tahun anggaran 2024.
Pemeriksaan ini menandai langkah serius Kejati dalam mengusut tuntas penyimpangan uang negara. Sosok yang menjadi sorotan utama adalah Wahyudi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 pada ruas jalan strategis Sofifi-Akelamo-Payahe-Weda, di bawah naungan Satuan Kerja (Satker) II BPJN Maluku Utara.
Posisi ini menempatkannya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pelaksanaan dan kualitas proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Wahyudi menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejati Malut pada hari Senin (1/12/2025). Proses ‘Penguncian’ oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berlangsung dramatis dan memakan waktu yang sangat lama.
Wahyudi mulai diperiksa pada pukul 15.00 WIT, pemeriksaan baru berakhir menjelang pukul 19.40 00 WIT malam tadi. Hampir lima jam lebih ia dicecar pertanyaan.
Durasi pemeriksaan yang mencapai hampir lima jam, atau tepatnya empat jam empat puluh menit, menunjukkan tingginya urgensi dan kedalaman materi yang diulik oleh tim penyidik.
Ini bukan sekadar sesi klarifikasi biasa, melainkan pengumpulan keterangan krusial dalam tahapan penyelidikan. Berdasarkan sumber terpercaya, keterangan Wahyudi dipandang vital untuk membuka tabir dugaan korupsi yang diduga terjadi pada proyek preservasi jalan tahun 2024.
Proyek tersebut disinyalir mengalami penyimpangan, mulai dari Mark-Up anggaran hingga dugaan pengurangan volume pekerjaan, yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan namun pemeriksaan terhadap seorang PPK yang merupakan ujung tombak proyek mengindikasikan bahwa Kejati telah memiliki data awal yang kuat.
Peran PPK sebagai pengawas kontrak dan penentu pembayaran menjadikannya sebagai saksi kunci atau bahkan pihak yang bertanggung jawab atas potensi tindak pidana korupsi.
Kontras dengan lamanya pemeriksaan, suasana pascapemeriksaan justru diselimuti keheningan. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Faja Haryo Wimbowo, yang ditunggu awak media usai pemeriksaan, hanya memberikan keterangan singkat.
“Dengan Kasi Penkum aja ya,” ujar Faja Haryo Wimbowo singkat,
Publik kini menanti ketegasan Kejati Malut untuk segera menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Langkah hukum yang cepat dan transparan sangat diperlukan untuk menjamin proyek infrastruktur yang dibiayai oleh APBN benar-benar berkualitas dan bebas dari cengkeraman praktik korupsi.
Hingga berita ini dipublish, Media ini sudah berupaya menghubungi Wahyudi PPK BPJN yang diperiksa Kejati Malut atas dugaan korupsi Proyek Preservasi Jalan Sofifi-Akelamo-Payahe, untuk dimintai gak jawab atau klarifikasi, namun upaya konfirmasi tak digubris.
***







