Eks Bupati Taliabu, Aliong Mus Diduga Jadi Aktor Utama Skandal Korupsi Penyertaan Modal, Kejari Didesak Tak Pandang Bulu

Eks Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus diduga aktor utama dibalik skandal korupsi Dana Penyertaan Modal, Kejari didesak segera memalukan pemanggilan dan pemeriksaan menyeluruh.

TintaOne.com, Taliabu – Kasus korupsi Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) di Kabupaten Pulau Taliabu yang menelan kerugian mencapai miliaran rupiah, tidak terlepas dari campur tangan Eks Bupati, Aliong Mus.

Front Peduli Taliabu (FPT) mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu segera memanggil dan memeriksa mantan Bupati Aliong Mus.

Desakan ini muncul karena Aliong Mus diduga menjadi aktor utama di balik skandal yang merugikan keuangan daerah.

Koordinator FPT, Lifinus Setu mengungkapan bahwa skandal ini tidak boleh terhenti pada penetapan empat tersangka yang kini telah ditahan.

Menurutnya, Kejaksaan harus melakukan pendalaman menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat, mulai dari proses pembentukan hingga penerbitan produk hukum Perumda tersebut.

Dikatakan, keputusan yang melahirkan PT TJM dan jajaran direksi berada di tangan Aliong Mus saat ia menjabat sebagai Bupati.

“PT TJM didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah. Anggaran dasar PT TJM ditetapkan dalam Akta Notaris Faruk Alwi, S.H. Nomor 11 tanggal 14 Desember 2018 dengan kegiatan jual beli hasil bumi,” ungkap Lifinus.

“Penyertaan modal diatur dalam Perda Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu kepada Perusahaan Milik Daerah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pengangkatan Direktur PT TJM pada tanggal 2 Februari 2018 didasarkan pada Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 14 Tahun 2018, dan pengangkatan Direktur Umum serta Keuangan diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 57 Tahun 2020.

“Semua keputusan ini adalah wewenang Bupati Aliong Mus,” kata Lifinus Setu.

Lifinus menekankan bahwa, keabsahan jabatan Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Keuangan PT TJM diatur dalam Keputusan Bupati Pulau Taliabu H. Aliong Mus. Atas dasar inilah, ketiga pimpinan PT TJM memiliki kewenangan untuk menjalankan Perumda.

“Seharusnya mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, turut diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Ini karena ia merupakan pihak yang memerintahkan penyertaan modal pada Perumda yang, berdasarkan keterangan Kejari Taliabu, tidak memiliki legalitas hukum,” tukas Lifinus.

Lifinus kembami meminta agar Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu untuk tidak bersikap tebang pilih dalam penindakan. Aliong Mus diduga turut serta dalam skandal penyertaan modal pada Perumda yang bermasalah tersebut.

Selain mantan Bupati, FPT juga mendesak Kejari agar memeriksa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pulau Taliabu yang menerbitkan Perda Nomor 6 Tahun 2019.

***