TintaOne.com, Halsel – Krisis listrik dan air bersih yang mendera warga Kawasi Kampung Lama, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), selama sembilan bulan terakhir kembali memicu gelombang protes. Puluhan warga mendatangi kawasan industri Harita Nickel (Harita Group) di Ecovillage CSR pada Jumat (14/11/2025).
Mereka menuntut pemulihan fasilitas dasar yang lumpuh sejak 1 Maret 2025, yang mereka sebut sebagai skema “Relokasi Paksa Secara Halus.”
Aksi warga ini mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, S.H. Ia menilai bahwa pola pemadaman listrik, penghentian suplai air, dan timpangnya pelayanan dasar antara Ecovillage dan Kawasi Kampung Lama bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana korporasi dan pelanggaran HAM berbasis lingkungan hidup.
Dalam pernyataannya, Zulfikran Bailussy menegaskan bahwa situasi di Kawasi menunjukkan pola yang sistematis: listrik padam berbulan-bulan, air bersih berhenti total, fasilitas dasar lumpuh, sementara pelayanan penuh justru berjalan normal di Ecovillage yang berada dalam area operasi yang sama.
“Jika industri bisa tetap terang-benderang dan air berjalan lancar, tapi masyarakat di kampung asal dibiarkan gelap dan kekeringan selama berbulan-bulan, itu bukan kecelakaan. Itu sebuah pola penyingkiran. Secara hukum, ini masuk kategori kekerasan struktural yang dilakukan korporasi,” tegas Zulfikran.
Menurutnya, praktik semacam ini dapat mengarah pada pelanggaran sejumlah regulasi fundamental:
- UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait tindakan yang menghilangkan hak-hak dasar masyarakat.
- UU No. 39/1999 tentang HAM, terutama yang menjamin hak atas air, energi, dan kehidupan layak.
Zulfikran menekankan bahwa membiarkan warga tidak mendapatkan hak-hak dasar, sehingga menciptakan penderitaan atau memaksa masyarakat berpindah, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Jika benar listrik dan air diputuskan atau dibiarkan rusak untuk kepentingan agenda relokasi, maka tindakan itu sudah masuk delik pidana korporasi,” ujarnya.
Pertanggungjawaban pidana ini, lanjutnya, dapat menyentuh pada pertanggungjawaban operasional, Manajemen perusahaan, Direksi, hingga Entitas korporasi sebagai subjek hukum.
“Membiarkan warga sembilan bulan tanpa listrik dan air demi memuluskan agenda relokasi adalah kejahatan, bukan kebijakan. Negara tidak boleh diam,” tandas Zulfikran.
Zulfikran mendesak agar dilakukan Audit Pelayanan Dasar dan Sumber Air-listrik oleh Instansi Terkait, yaitu:
- Pemeriksaan dugaan kesengajaan pemutusan layanan
- Pengusutan unsur pidana korporasi yang terlibat
- Perlindungan bagi warga dari tekanan non-formal terkait relokasi.
“Persoalan ini tidak boleh ditutup-tutupi. Hukum harus bekerja, dan suara warga Kawasi harus dilindungi,” pungkas Zulfikran.
Hingga berita ini dipublish, upaya konfirmasi dan permintaan tanggapan resmi dari pihak PT Harita Group masih terus dilakukan oleh media ini.
***












