Ia menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 69, 98, dan 99 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta potensi pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum.
“Kerugian lingkungan seperti ini tidak bisa dianggap kasuistik. Ratusan pohon kelapa mati adalah kerugian ekonomi antar-generasi,” tandasnya.
Pemerintah Daerah Diminta Tak Menjadi Penonton
Zulfikran secara tegas mendesak pemerintah daerah, mulai dari Camat hingga Bupati Halmahera Selatan, untuk segera turun tangan memeriksa dampak proyek. Ia menilai absennya respons dari Pemda menunjukkan kelemahan standar pengawasan lingkungan di kawasan industri.
“Negara tidak boleh hadir hanya ketika meresmikan industri. Negara harus hadir juga ketika warganya kehilangan tanah,” tandasnya.
Ia juga mengkritik sejumlah aktivis yang dinilai prematur dalam memberikan apresiasi kepada perusahaan tanpa melakukan verifikasi langsung terhadap kerusakan dan mendengarkan keluhan warga.
Dorongan Audit Menyeluruh dan Potensi Pidana Korporasi
Untuk mengungkap tuntas dugaan kerusakan ini, Zulfikran mendesak dilakukannya audit menyeluruh yang independen, meliputi:
- Audit hidrologi pada bendungan Harita Group
- Penyelidikan independen terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan
- Penilaian kerugian warga untuk perhitungan ganti rugi
- Transparansi dokumen izin dan perencanaan proyek
- Pemeriksaan potensi pidana korporasi.
“Ketika korporasi menguasai aliran air, ia juga menguasai hidup masyarakat di sekelilingnya. Dan setiap kerusakan yang muncul dari penguasaan itu adalah tanggung jawab hukum,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya mengkonfirmasi manajemen Harita Group untik dimintai keterangan resmi terkait dengan dugaan kerusakan lingkunhan akibat bobroknya pembangunan bendungan milik Harita Group di Pulau Obi tersebut.
***












