TintaOne.com, Halsel – Dugaan kerusakan parah pada lahan dan kebun warga di Pulau Obi, Halmahera Selatan (Halsel), akibat pembangunan bendungan milik Harita Group disoroti keras oleh praktisi hukum Maluku Utara, Zulfikran Bailussy. Senin, (16/11/2025).
Zulfikran menilai kasus ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan mengandung indikasi kuat tindak pidana lingkungan yang memerlukan investigasi independen.
Ahli waris lahan di Sungai Akelamo, melaporkan bahwa pembangunan bendungan telah mengubah drastis aliran air, menyebabkan genangan permanen yang menenggelamkan kebun, dan berujung pada matinya tanaman produktif milik warga.
Kerugian Antar-Generasi: 80 Pohon Tanaman Kelapa Mati
Ilham Hasan, salah satu ahli waris, mengungkapkan dampak kerugian ekonomi yang masif dan bersifat jangka panjang. Menurutnya, setidaknya 80 pohon kelapa telah mati akibat genangan berkepanjangan, dan 400 pohon lainnya terancam menyusul.
“Ini sumber hidup keluarga kami. Kalau rusak, perusahaan tidak bisa berpura-pura tidak tahu,” tegas Ilham, menambahkan bahwa bendungan dibangun tanpa koordinasi maupun izin dari pemilik lahan, dan tanpa proses penyelesaian dari pihak perusahaan.
Genangan air yang tak surut telah memicu kerusakan akar tanaman, erosi, dan menurunkan produktivitas kebun warga secara keseluruhan.
Pelanggaran Fundamental Tata Hukum Lingkungan
Atas perihal tersebut, Praktisi hukum Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, S.H., menyebut konstruksi bendungan pada aliran sungai vital tanpa pelibatan masyarakat adalah pelanggaran fundamental terhadap tata hukum lingkungan.
Menurut Zulfikran, kerusakan ini adalah konsekuensi langsung dari kebijakan korporasi, bukan gangguan alam.
“Ketika bendungan menyebabkan perubahan hidrologi, genangan ekstrem, dan rusaknya sumber penghidupan warga, itu bukan lagi persoalan teknis. Itu konsekuensi dari kebijakan korporasi. Dan konsekuensi itu punya tanggung jawab pidana,” ujar Zulfikran.












